MK Tolak Dugaan Kecurangan, Paslon Teddy Meilwansyah – Marjito Bachri Resmi Pimpin OKU

Hasil Pilkada Kabupaten OKU 2024, menangkan pasangan BERTAJI (Grafis)

WARTAMUSI.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa Pilkada Serentak 2024 terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ogan Komering Ulu (OKU). Sengketa dengan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU nomor urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita (YPN YESS).

“Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan ketentuan hukum yang berlaku, Mahkamah menolak eksepsi yang menolak permohonan pengajuan. Mengabulkan eksepsi dalam hal permohonan yang dianggap kabur,” ungkap Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang putusan sela atau dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025 malam.

Hakim menyatakan bahwa permohonan dengan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Putusan ini diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dan diucapkan dalam sidang terbuka pada pukul 20.11 WIB,” tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum, MK menilai permohonan tersebut kabur.

“Oleh karena itu, eksepsi dan jawaban lain, termasuk jawaban dari Bawaslu, tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” tegas Hakim Suhartoyo.

Mahkamah juga menyatakan bahwa dalil-dalil lain yang diajukan dalam permohonan dianggap tidak relevan.

“Dengan demikian, eksepsi dari pihak terkait yang menyatakan bahwa permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” jelasnya.

Sebagai informasi, Paslon Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita sebelumnya mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Nomor 1355 Tahun 2024. Keputusan tersebut menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2024 yang diumumkan pada 2 Desember 2024.

Dalam persidangan perkara ini, Turiman selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan adanya dugaan kecurangan selama pelaksanaan Pilkada OKU. Dugaan pelanggaran ini meliputi pra pemilihan, saat pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi perolehan suara.

Berdasarkan data KPU, hasil perolehan suara menunjukkan bahwa Paslon Nomor Urut 01, Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita, memperoleh 104.778 suara, sementara Paslon Nomor Urut 02, Teddy Meilwansyah – Marjito Bachri, meraih 198.587 suara. Selisih suara antara keduanya adalah 3.809 suara.

Pemohon menduga bahwa selisih suara ini terjadi akibat pelanggaran dalam tahap pra pemilihan. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, program, dan kegiatan untuk membangun citra diri yang mengarah pada kemenangan Paslon Nomor Urut 02.

Sejumlah program, seperti perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral, dianggap mencerminkan ketidakadilan dalam pemilihan.

Selain itu, pemohon juga menuding adanya keberpihakan KPU dan Bawaslu OKU. Dugaan tersebut mencakup ketidaksesuaian antara jumlah tanda tangan dalam daftar hadir pemilih tetap dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah, pemalsuan tanda tangan, serta penyalahgunaan hak pilih, termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tetap dapat memberikan suara.

Kegagalan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memberikan formulir keberatan kepada saksi mandat pemohon turut memperburuk kualitas dan integritas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU 2024.

“Perlakuan tidak adil Termohon ditemukan dengan adanya pengkondisian penyusunan KPPS yang berpihak pada Paslon 02, serta dugaan penggunaan 1.200 surat suara tambahan dalam Pilkada,” jelas Turiman.

Pemohon juga mengungkapkan adanya laporan dari KPU OKU kepada KPU RI terkait kekurangan surat suara. Namun, setelah proses penyortiran, jumlah surat suara dinyatakan cukup.

“Adapun 1.280 surat suara yang baru datang dimasukkan ke dalam kotak surat suara, sementara 1.200 surat suara lainnya tidak diketahui keberadaannya,” tandasnya.

Dengan putusan MK ini, hasil Pilkada OKU 2024 tetap sah, dan Paslon Teddy Meilwansyah – Marjito Bachri dipastikan tetap menjadi pemenang. (ril)