Hukrim  

Modus Pemerasan Izin K3: Pejabat Disnakertrans Sumsel Diduga Paksa Perusahaan Pakai Vendor Tertentu

Sidang dugaan Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Disnakertrans Sumsel.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Dalam sidang dugaan Korupsi Pemerasan dan Penerimaan Gratifikasi dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Disnakertrans Sumsel, yang menjerat Deliar Rizqon Marzoeki eks Kadisnakertrans dan Alex Rahman.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim hakim Idi Il Amin SH MH, jaksa menghadirkan enam orang saksi dari kalangan pelaku usaha yang menjadi korban praktik pemaksaan dalam pengurusan izin K3, Senin (21/4/2025).

Salah satu saksi, Erwin Husin dari PT Sukanda Djaya, mengungkapkan bahwa dirinya pertama kali bertemu Deliar dan Alex saat kunjungan pembinaan ke kantornya di Tanjung Api-Api, Palembang, Desember tahun lalu. Dalam pertemuan itu, ditemukan 14 unit alat kerja belum memiliki izin uji riksa. Setelah itu, Alex mengirimkan penawaran vendor uji riksa seharga Rp68 juta untuk 14 item, yang diarahkan langsung oleh Deliar.

“Penawaran datang lewat WhatsApp dari Alex. Tapi kami tolak karena semua pengurusan izin kami lakukan lewat kantor pusat di Jakarta,” ujar Erwin, seraya menyebut harga normal uji riksa hanya sekitar Rp1,5 juta per unit—jauh lebih rendah dari penawaran yang didorong oleh Disnakertrans, di PN Tipikor Palembang

Saksi lain, Denni dari CV Laris Manis, juga membeberkan peran aktif Deliar. Ia mengaku diarahkan untuk memperpanjang izin K3 melalui vendor tertentu dan diminta memberikan uang muka sebesar Rp29 juta dari total Rp49 juta.

“Amplop saya serahkan ke Alex di kawasan KM 7. Saya awalnya tidak tahu Deliar itu pejabat Disnakertrans, saya kira pelanggan biasa di toko buah saya,” tutur Denni.

Saksi Tedi Santoso dari CV Cahaya Inti Abadi mengaku juga diarahkan oleh Deliar untuk menggunakan vendor pilihan dalam pengurusan izin K3 lima alat kerja. “Saya diminta bayar Rp22 juta per tahun selama 4 tahun. Akhirnya kami deal Rp20 juta dan transfer ke vendor, juga ke rekening atas nama Supadi yang disebut Deliar,” ungkap Tedi.

Sementara itu, saksi Sanli dari PT Prima Manunggal Internusa mengungkap kejanggalan lain. Surat izin K3 milik perusahaannya dinyatakan tidak sah oleh Deliar, meski memiliki kop dan cap resmi. Deliar menyebut surat tersebut palsu dan mengarahkan pengurusan izin baru dengan estimasi biaya Rp40 juta.

“Permintaan itu kami tolak dan kami sampaikan keberatan ke kantor Disnakertrans,” tegas Sanli.

Keterangan saksi juga mengungkap bahwa seluruh proses didorong secara informal, melalui pesan WhatsApp dan pertemuan langsung tanpa surat resmi. Ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan pengaturan vendor yang menguntungkan pihak tertentu.

Sidang pembuktian ini menjadi salah satu babak penting dalam pengungkapan dugaan korupsi di lingkup Disnakertrans Sumsel. Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi tambahan pada sidang lanjutan untuk memperjelas aliran dana dan peran masing-masing terdakwa. Deliar dan Alex hingga kini masih menjalani penahanan. (DN)