Hukrim  

Museum Tekstil Kambang Iwak Jadi Tempat Persidangan Sementara PN Palembang Selama Renovasi Gedung Utama

Jubir PN Palembang Harun Yulianto SH MH

WARTAMUSI.COM, Palembang – Pada 5 Mei 2025 nanti, seluruh agenda sidang dan pelayanan PTSP di Pengadilan Negeri kelas 1 A akan dipindahkan ke gedung museun tekstil kambang iwak Palembang.

Mengingat saat ini gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang akan direnovasi.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Jubir PN Palembang Harun Yulianto SH MH, saat diwawancarai, Kamis (24/4/2025).

Menurut Harun, soal pindah kantor kita sudah menentukan tanggal 5 mei, sudah bersidang di tempat yang baru di gedung tekstil kambang iwak Palembang.

“Pada tanggal 5 Mei, kita sudah mulai sidang ditempat yang baru gedung tekstil kambang iwak,” ungkap Harun.

Ia juga menyatakan, untuk proses sidang di tempat yang baru seperti biasa dan kita akan melihat situasi mungkin ada hal yang perlu online atau offline dan sudah disiapkan semua.

“Untuk persidangan tetap seperti biasa sama seperti di PN Palembang, untuk digedung tekstil sudah semua siap, tanggal 5 mei kita mulai sidang di gedung tekstil,” tuturnya.

Ia juga mengatakan, jadi seluruh agenda sidang dan pelayanan PTSP dilakukan di gedung tekstil mulai 5 mei nanti,” tutupnya. (DN)