Hukrim  

Operasi Penimbunan Solar Bersubsidi Berakhir dengan Vonis 1 Tahun untuk Dua Terdakwa

Kedua terdakwa saat jalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang

WARTAMUSI.COM, Palembang – Terbukti melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar, dua terdakwa Agus Riyanto dan Fernandes divonis masing – masing 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Patti Arimbi SH MH, di PN Palembang kamis 6 Maret 2015.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Sehingga atas perbuatan para terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah di rubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar Subsider 1 bulan,“ tegas hakim saat bacakan putusan dipersidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, semantara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam persidangan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 2 bulan.

Dalam dakwaan JPU kejadian bermulai bahwa terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes tepatnya pada tanggal 08 November 2024 yang bertempat di Lorong Batu Aji 1 Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Bahwa kedua terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,

Bahwa BBM solar yang dialirkan / dimasukkan ke tedmond telah terkumpul di Gudang berjumlah + 3.750 liter yang diperoleh dengan cara membeli di SPBU Sukasari Soekarno Hatta, SPBU Kebun Sayur dan SPBU KM 10 Sukarami dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas mobil mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4047 MH dan mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4048 MH warna merah

Hal tersebut beroperasi sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan tanggal 8 November 2024 dan apabila telah terkumpul sebanyak 5000 Liter maka terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman akan melaporkannya kepada JOKO (DPS) yang mengatur siapa pembeli dan yang mengambil BBM solar yang telah terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman dan terdakwa II Fernandes Bin Ahmad Hatta kumpulkan, dan JOKO (DPS) adalah orang yang memberikan dana atau uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman untuk membeli BBM solar di SPBU. (DN)