WARTAMUSI.COM, Muba – Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi diwakili Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah SP MSi mengikuti Rapat Pembahasan atas Pembagian Persentase Porsi Saham Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja Rimau Secara Virtual, di Ruang Rapat Randik Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, Selasa (5/11/2024).
Rapat tersebut juga diikuti Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah ST, M.Si, Staf Khusus Bupati Muba Bidang Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Islan Hanura, Direktur Umum PT Muba Energi Maju Berjaya Panca Mubala, dan Perangkat Daerah Muba terkait lainnya.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah ST, M.Si, menuturkan proses mewujudkan PI 5% ini sudah pada tahapan mendata, yang melibatkan tiga perusahaan daerah (BUMD), satu perusahaan Provinsi Sumsel, dan dua perusahaan dari Kabupaten Muba dan Banyuasin, yakni PT Sumsel Energi Gemilang, PT Muba Energi Maju Berjaya, dan Perusahaan Umum Daerah Sembilang.
Ketiga perusahaan daerah ini sudah bersepakat membentuk tim uji tuntas yang terdiri dari masing-masing perusahaan dibantu Tenaga Ahli Migas dan Tenaga Ahli Perekonomian Migas.
“Dan sepakat hasil dari uji tuntas adalah yang diterima masing-masing BUMD. Porsi yang didapatkan perusahaan daerah secara teknis sudah dilakukan pengkajian, adalah PT Sumsel Energi Gemilang 50%, PT Muba Energi Maju Berjaya 9,60%, dan Perumda Sembilang 0,40%,” tuturnya.
Namun lanjutnya, setelah adanya pertemuan baru-baru ini yang diikuti masing-masing daerah, ternyata Pemerintah Kabupaten Banyuasin keberatan dengan hasil yang dihitung secara teknis tersebut. Kemudian atas instruksi Gubernur Sumsel maka dilakukan pertemuan kembali pada dipimpin langsung Gubernur Sumsel.
“Pak Gubernur mengambil kebijakan, BUMD Sumsel dan Kabupaten Muba bersama untuk menciptakan angka 1% kepada porsi milik Kabupaten Banyuasin, sehingga dibagi 0,30% dari masing-masing porsi BUMD Sumsel dan Muba. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama juga disetujui masing-masing pihak, sudah ditandatangani oleh Pj Bupati Muba, dan saat ini sedang berproses di Pemerintah Kabupaten Banyuasin kemudian nantinya akan ditandatangani oleh Gubernur Sumsel,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena Dirjen Migas dan SKK Migas tidak terlibat dalam pertemuan-pertemuan yang intens dilakukan, maka Gubernur Sumsel juga menyarankan kepada masing-masing kepala daerah membuat surat tertulis mempertanyakan apa yang dilakukan ini tidak menyalahi aturan dari Permen Nomor 37 tahun 2016.
“Begitu kebijakan ini tidak menyalahi aturan maka kedua Bupati membuat surat untuk menentukan besaran porsi PI tersebut dan dilanjutkan prosesnya di SKK Migas. Kami berharap pertemuan hari ini bisa final dan menjadi dasar kita dalam mewujudkan PI 5%,” tandasnya.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Muba Erdiansyah SP MSi mengatakan fungsi PI untuk membantu pemerintah daerah melalui BUMD. Ia juga membenarkan apa yang disampaikan Kepala Dinas ESDM Sumsel, dalam proses mewujudkan Participating Interest.
“Pada intinya kami sepakat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membantu Kabupaten Banyuasin menuju porsi 1% Participating Interest,” pungkasnya. (ril)