WARTAMUSI.COM, Lahat – Proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, yang dilakukan oleh KPU Lahat pada Rabu (19/6) berakhir dengan kekisruhan. Proses ini, yang baru saja dimulai, terpaksa dihentikan setengah jalan dan dialihkan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Keputusan untuk menghentikan penghitungan ulang diambil setelah terjadi aksi protes dari partai Golkar saat rapat pleno PUSS berlangsung. Insiden mencuat saat penghitungan ulang untuk kotak suara di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu sekitar pukul 14.00 WIB.
Kontroversi Perolehan Suara
Hasil sementara menunjukkan perolehan suara caleg yang berbeda dengan C hasil yang dipegang oleh saksi, menimbulkan kontroversi dan ketegangan. Situasi semakin memanas ketika simpatisan partai yang berada di luar area KPU Lahat ikut campur dalam proses tersebut.
Pengamanan oleh Polres dan Kodim Lahat
Kondisi semakin tidak terkendali hingga pihak Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat turun tangan untuk menjaga keamanan. Beberapa simpatisan yang mencoba masuk ke dalam ruang penghitungan langsung diamankan untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, S.Ik, yang memimpin pengamanan, memberikan instruksi tegas agar situasi tetap kondusif.
Penghentian Sementara dan Rapat Tertutup
Pukul 14.30 WIB, KPU Lahat memutuskan untuk menghentikan sementara rapat pleno PUSS. Langkah selanjutnya, KPU Lahat bersama Bawaslu setempat dan pihak terkait menggelar rapat tertutup. Hasil rapat menunjukkan bahwa situasi tidak memungkinkan untuk melanjutkan PUSS di Lahat, sehingga diputuskan untuk memindahkan penghitungan ulang ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Pernyataan KPU dan Bawaslu
“Kami meminta penghitungan ulang dialihkan ke KPU Provinsi Sumsel setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat pelaksanaan PUSS harus selesai dalam waktu yang ditentukan,” ujar Emil Asyari, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data, dan Informasi.
Respon dari Partai Politik
Ketegangan ini muncul karena kemungkinan hasil akhir perolehan suara bisa berubah signifikan setelah akumulasi dari enam TPS tersebut. Hal ini berpotensi mempengaruhi seluruh partai politik yang bertarung di Dapil Lahat IV. Ketua DPD II Partai Golkar Lahat, Sri Marhaeni, menegaskan bahwa kejadian ini menciptakan catatan hitam dalam pelaksanaan Pileg di Lahat. Sebelumnya, hasil pleno tidak menimbulkan keberatan, namun perubahan drastis terjadi saat penghitungan ulang.
Perwakilan Partai Demokrat Lahat juga menyuarakan keanehan terkait perubahan hasil yang tidak sesuai dengan pleno sebelumnya.
Rapat Pleno Terbuka di KPU Lahat adalah tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang penghitungan ulang surat suara untuk Caleg DPRD Kabupaten Lahat Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat, mencakup enam TPS yang terlibat.
Keamanan dan Pengawalan
Kotak suara sebanyak 6 kotak diangkut ke KPU Provinsi Sumsel dengan pengawalan ketat dari personel Polres Lahat. AKBP God Parlasro Sinaga memastikan bahwa meskipun sempat terhenti, penghitungan ulang tetap aman dan terkendali. (*)