Pelaku Pencuri Tabung Gas Tertangkap saat Sedang Beraksi

Tersanka saat diamankan polisi beserta cctv.

WARTAMUSI.COM, Lahat – Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kikim Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana. Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polres Lahat dalam menangani kasus kriminal di wilayah hukumnya.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Ade Rahmad Efendi (25 tahun) dan Widya Septi Yanti (30 tahun), keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa sembilan tabung gas LPG 3 kg berwarna hijau.

Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S. Sinaga SH.SIK.MH, didampingi Kapolsek Kikim Tengah, AKP Abu Nawas Sik, melalui Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan kepada media, Selasa (06/08/2024).

Menurut keterangan resmi, kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun III, Desa Tanjung Aur. Pencurian terjadi di beberapa rumah milik para korban yakni Rusmawati, Jumadi, Bahar, Elvi, dan Siombing. Pelaku masuk ke dapur rumah korban dan mengambil tabung gas LPG. Total tabung gas yang dicuri oleh pelaku mencapai sembilan buah.

Aiptu Lispono menjelaskan bahwa tindakan pencurian dilakukan berulang kali oleh pelaku.

“Pada Selasa malam, 30 Juli 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku mencuri dua tabung gas di rumah depan Bimo dan satu tabung di rumah warga Desa Tanjung Aur. Pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mencuri dua tabung gas dan satu bungkus rokok merk RC di rumah Sihombing. Kemudian, pada Jumat malam, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mencuri satu tabung gas di rumah Bahar, satu tabung gas di rumah tetangga Bahar, dan dua tabung gas di rumah Rusmawati. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp1.800.000,” ungkapnya.

Kapolsek Kikim Tengah, AKP Abu Nawas, bersama Kanit Reskrim Polsek Kikim Tengah, IPDA Budi Agus S.E, dan beberapa personil Polsek Kikim Tengah melakukan upaya penangkapan pada Minggu, 4 Agustus 2024, sekitar pukul 03.30 WIB. Tersangka ditangkap saat hendak melakukan pencurian tabung gas LPG kembali di Jalan Simpang 3 Banuayu, Desa Tanjung Aur.

“Kami berhasil menangkap tersangka karena dugaan kuat bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sembilan tabung gas LPG 3 kg. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mako Polsek Kikim Tengah untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Abu Nawas.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi yang baik antara personil Polsek Kikim Tengah dan masyarakat. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan tindak kejahatan serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Kapolres Lahat juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib. (sm)