WARTAMUSI.COM, Palembang – Mantan Wakil Walikota dan eks ketua PMI Kota Palembang Fitrianti Agustinda, dan suami Dedi Sipriyanto, hadir penuhi panggilan penyidik pidsus Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025).
Keduanya hadir didampingi kuasa hukumnya penuhi panggilan penyidik pidsus sebagai saksi atas kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang 2020 – 2023.
Dari pantauan, setelah melakukan registrasi kehadiran di piket penjagaan Kejari Palembang, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto yang didampingi tim penasehat hukumnya langsung menuju ruangan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang.
Keduanya maupun penasehat hukumnya belum memberikan komentar kepada awak media yang sudah menunggunya di Kejari Palembang.
Untuk diketahui, Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Fitrianti Agustinda diperiksa terkait kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024, sedangkan Dedi Supriyanto diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Hingga berita ini diturunkan keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang. (DN)