Hukrim  

Pemilik Sabu 21 Paket Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

Pemilik 21 paket sabu kembali jalani sidang di PN Palembang, Senin (9/9/2024).

WARTAMUSI.COM, Palembang – Jalankan bisnis haram dengan cara menjual narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket, terdakwa Uswanto kembali jalani sidang di PN Palembang, Senin (9/9/2024).

Keuntungan terdakwa usai menjual narkotika jenis sabu paket, dihabiskan terdakwa untuk bermain judi online.

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, JPU hadirkan saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penggerebekan.

“Terdakwa Uswanto ini informasinya sering transaksi narkoba di kawasan 9 Ilir. Malamnya senin 3 Juni kemarin, kita lakukan penangkapan di Lorong Kenari di rumahnya. Ditemukan 21 paket sabu dan timbangan digital, di dalam dompet hitam,” kata saksi kepada majelis hakim.

Saksi menegaskan bahwa barang sabu itu akan dijual kembali terdakwa.

“Sabu itu dibeli dari Hendra (DPO) seharga Rp 7,5 juta. Menurut terdakwa akan dibayar setelah bayar barang dijual. Terdakwa ini sudah 4 kali beli sama Hendra,” timpal saksi.

Diketahui dari dakwaan JPU bahwa terdakwa Uswanto pada Selasa (3/6/24) pukul 22.00 WIB, terdakwa pergi ke Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT 2, menemui Hendra (DPO). Disana membeli 4 bungkus seharga Rp 7,4 juta. Akan dilunasi setelah sabu terjual habis.

Sabu itu kemudian dipecah menjadi 21 paket, dimana keuntungannya terdakwa habiskan untuk bermain judi online. Selagi di rumah terdakwa Uswanto, di Lorong Kenari, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan IT 2. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penggerebekan.

Dari penggeledahan ditemukan BB 21 bungkus sabu seberat 4, 172 gram ditambah timbangan digital ditaruh di dalam dompet hitam. Terdakwa melanggar Pasal 114 dan 112 KUHP dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (DN)