Pemprov Sumsel Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Liburan Tahun Baru

Sekda Sumsel, Edward Candra.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Pemprov Sumsel melarang aparatur sipil negara (ASN) untuk membawah mobil dinas untuk kepentingan liburan tahun baru.

Hal ini ditegaskan langsung Sekda Sumsel, Edward Candra, Selasa (31/12/2024).

Menurut Edward mobil dinas (mobdin) tidak dipakai oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan liburan.

Fasilitas negara itu hanya boleh dipakai untuk tugas dinas, bukan kepentingan pribadi. Sehingga ASN juga diminta bijak dalam menggunakan mobdin.

“Kita imbau untuk bijak, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, masyarakat atau pihak lain yang menemukan kendaraan dinas dipakai oleh ASN untuk kepentingan liburan bisa melaporkan disertai bukti kepada Inspektorat Sumsel.

“Jika masyarakat melihat kendaraan dinas dipakai ASN untuk berlibur lapor ke inspektorat provinsi,” terangnya.

Edward juga meminta pimpinan di setiap OPD mengawasi mobdin yang ada di satuannya. “Pengawasan juga harus dilakukan oleh masing-masing pimpinan unit kerja,” katanya. (*)