Hukrim  

Pencurian Speaker SDN 42 Palembang, Abdul Malik Divonis 2 Tahun dan Barang Bukti Disita

Suasana sidang pencurian speaker di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Terbukti melakukan pencurian speaker milik Sekolah Dasar di Palembang, terdakwa Abdul Malik harus pasrah saat majelis hakim memvonis dirinya 2 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan lansung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Ade Sumitra, di PN Palembang, Kamis (20/3/2025).

Diketahui terdakwa Abdul Malik menyusul kedua rekannya yakni Sartawi dan Ghandi yang sudah lebih dulu divonis oleh majelis hakim dan sedang menjalani hukuman saat ini.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Abdul Malik terbukti bersalah sebagaimana Pasal 363 KUHP. Dengan menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara,” tegas hakim.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti yakni sekop jenis garpu tanah yang hendak dicuri terdakwa.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa dan jaksa penuntut umum masing-masing memilih terima.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Abdul Malik mengajak saksi Sartawi alias Dempet (dilakukan penuntutan terpisah) dan Ghandi (dilakukan penuntutan terpisah) serta FIRMAN (DPO) untuk melakukan pencurian di SDN 42 Palembang.

Aksi pencurian itu dilakukan terdakwa dan rekan-rekannya pada 9 September 2024 sekitar pukul 01:00 WIB dinihari.

Sesampainya di SDN 42 Palembang terdakwa bersama FIRMAN (DPO) langsung masuk dengan memanjat pagar sebelah kiri SDN 42 Palembang sedangkan saksi Sartawi dan Ghandi menunggu di luar pagar sekolah.

Terdakwa Malik masuk dengan cara mencongkel paksa jendela menggunakan sekop di dekat jendela ruangan sekolah. Terdakwa dan FIRMAN (DPO) mengambil dua unit speaker dan disambut oleh Sartawi dan Ghandi yang menunggu di luar.

Kemudian speaker curian itu dijual terdakwa di kawasan 10 Ilir dan mendapat uang Rp 350 ribu dari hasil menjual kedua speaker tersebut, kemudian dibagi ke pada ketiga temannya.

Aksi pencurian baru diketahui pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 06:00 WIB, ketika salah seorang guru di SDN 42 Palembang bersama murid sekolah hendak mengeluarkan peralatan upacara, namun ternyata speaker yang hendak digunakan hilang. (DN)