WARTAMUSI.COM, Palembang – Sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Kasus penembakan yang tewaskan tiga polisi di. Way kanan Lampung, tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya.
Disidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.
Dalam sidang tim oditur militer menghadirkan 11 orang saksi termasuk Peltu Lubis yang juga terdakwa atas kasus kepemilikan tempat sabung ayam di way kanan Lampung, saksi Koptu Rizal muktiantar Babinsa Ramil 424, Zulkarnain Koptu Babinsa pakuan ratu kecamatan negara batin tiga kampung, Ivandri Satria ipar terdakwa, Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada warga sipil, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiahbwarga sipil dan Meidi warga sipil.
Peltu Yun Heri Lubis yang juga terdakwa kasus kepemilikan arena sabung ayam di way kanan Lampung, mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.
“Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah komandan, bilangnya ‘bang kita buka gelanggang’. Saya setuju ‘ayo’ terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu,” ujar Lubis saat ditanya Hakim ketua.
Setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
“Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi,” tanya Hakim Ketua.
“Karena yang punya lahan mengizinkan komandan, ” jawab saksi Lubis.
Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.
“Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka,” katanya.
Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya kembali sebab dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.
“Kamu itu komandan masa dak dapat duit?,” tanya Hakim Ketua lagi.
Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.
“Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai,” tuturnya.
Dalam sidang pemeriksaan saksi ini majelis hakim menanyakan satu persatu saksi yang dihadirkan secara bergilir. (DN)