Hukrim  

Pengedar Sabu 8 Kg di Palembang Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Sidang terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut hukuman penjara seumur hidup terhadap Chairil Ubaidi, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Terri Kristanti SH, di hadapan Majelis Hakim Agung Ciptoadi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Chairil Ubaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang bentuknya bukan tanaman, melebihi 5 gram.

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Chairil Ubaidi oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Kronologi Perkara

Berdasarkan dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu terdakwa dihubungi oleh Anton Widodo (DPO) yang berkata:

“Ayo kita berangkat ke Palembang cari mobil untuk terdakwa berangkat ke Medan untuk mengambil barang (narkotika jenis sabu).”

Terdakwa menyetujui ajakan tersebut dan sekitar pukul 14.30 WIB dijemput oleh Anton untuk menuju Palembang. Sesampainya di sana, mereka mendatangi showroom mobil Rajawali Emas Motor di Jalan Soekarno-Hatta untuk melihat-lihat mobil. Kemudian keduanya membeli satu unit mobil Toyota Calya warna oranye metalik seharga Rp120 juta dan pulang ke rumah masing-masing.

Keesokan harinya, Sabtu, 17 Agustus 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa kembali dihubungi Anton yang bertanya:

“Sudah siap kah berangkat ke Medan?”

Terdakwa menjawab bahwa ia siap. Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa datang ke rumah Anton untuk mengambil uang sebagai upah mengantarkan narkotika yang dijanjikan sebesar Rp100 juta. Namun, saat itu ia hanya menerima Rp10 juta.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa bersama istrinya berangkat ke Medan menggunakan mobil tersebut. Pada Senin, 19 Agustus 2024, mereka tiba di Medan. Terdakwa kemudian menghubungi Anton, yang menjawab:

“Iya sudah, kamu istirahat dulu.”

Pada Minggu, 25 Agustus 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama “Pakde” dan diminta untuk:

“Tunggu di kuburan di Jalan Tani Asli, Kecamatan Sungai Kota, Medan.”

Setelah sampai di lokasi, terdakwa kembali dihubungi oleh “Pakde” yang berkata:

“Tunggu sebentar.”

Tak lama, seseorang mendatangi mobil yang dikendarai terdakwa dan menyerahkan sebuah tas koper hitam merek Polo Paris. Di dalamnya terdapat 9 bungkus sabu: delapan bungkus plastik teh China warna hijau bertuliskan huruf China dan satu bungkus kecil yang dilapisi lakban cokelat. Berat total sabu tersebut adalah 8.996 gram.

Terdakwa kemudian menjemput istrinya untuk kembali ke Betung.

Penangkapan

Pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 18.15 WIB, saat melintas di Jembatan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, mobil yang dikendarai terdakwa diberhentikan oleh anggota Polri dari BNNP Sumsel.

Dalam penggeledahan, ditemukan tas koper hitam merek Polo Paris yang berisi sembilan bungkus sabu dengan berat bruto 8.996 gram.

Terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke kantor BNNP Sumsel untuk proses hukum lebih lanjut. (DN)