Penghitungan Ulang Surat Suara di TPS Dapil Lahat IV Rusuh

WARTAMUSI.COM, Lahat – Pelaksanaan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) Dapil Lahat IV, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat oleh KPU Lahat pada Rabu (19/6) berakhir dengan kekisruhan.

Proses yang baru dimulai terpaksa dihentikan setengah jalan dan dialihkan ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (20/6).

Keputusan ini diambil setelah terjadi aksi protes yang melibatkan partai Golkar saat rapat pleno KPU Lahat. Insiden mencuat saat penghitungan ulang untuk kotak suara di TPS 02 Tanjung Kurung Ulu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Hasil sementara menunjukkan perolehan suara caleg yang berbeda dengan C hasil yang dipegang oleh saksi, menimbulkan kontroversi. Situasi semakin tegang ketika simpatisan partai yang berada di luar area KPU Lahat ikut campur dalam proses tersebut.

Kondisi semakin memanas hingga pihak Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat turun tangan untuk menjaga keamanan.

Beberapa simpatisan yang mencoba masuk ke dalam ruang penghitungan langsung diamankan untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.

Emil Asyari, selaku Kordinator divisi data dan informasi KPU Lahat menjelaskan, dari putusan MK No.275 Lahat ada amar putusan MK kita melakukan hitungan ulang di 6 TPS, dalam wilayah 4 desa 1 kecamatan.

“Kita jadualkan kemarin tanggal 19 Juni 2024. Dan kemarin ternyata ada situasi yang tidak kondusif,” katanya, Kamis (20/6) ketika ditemui KPU Sumsel.

Sebenarnya menurutnya rekapitulasi itu sudah dilakukan namun karena situasi tidak kondusif, makanya pihaknya pending sebentar.

“Setelah melakukan upaya pending kami melakukan rapat bersama pihak kepolisian, Bawaslu dan Forkompinda. Kita sepakat bahwa situasi yang tidak bisa kondusif tidak bisa dilanjutkan di Lahat, sehingga bergesernya ke Provinsi,” katanya.

Untuk di KPU Sumsel sendiri menurutnya mulai penghitungan tanggal 20 Juni 2024.

“Jadi berdasarkan amar putusannya melakukan perhitungan ulang surat suara ini, 15 hari setelah puttusan. Dan 15 hari setelah putusan adalah hari ini. Dan Kamis (20/6) merupakan penghitungan hari terakhir. Dan hari ini kita targetkan selesai di 6 TPS.Kita memulai perhitungan dari pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib. Dan sudah ada satu TPS yang dihitung di Tanjung Kurung Ulu TPS.1. selanjutnya dilakukan penghitungan di Tanjung Kurung TPS 2,” katanya.

Sementara itu, sesuai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 penghitungan ulang surat suara Caleg DPRD Kab. Lahat Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat. Yaitu pada TPS 02 Tanjung Menang, TPS 01 dan 02 Tanjung Kurung Ulu, TPS 01 dan 02 Padang Perigi dan TPS 01 Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat.

Sementara itu, dari pantauan dilapangan penghitungan ulang yang dilakukan KPU Lahat, di aula kantor KPU Provinsi Sumsel dibawah pengamanan ekstra ketat.

Tidak terlihat adanya massa dalam jumlah besar. Dalam penghitungan yang boleh masuk ke aula KPU Sumsel adalah 1 orang saksi dan petugas.

Selain itu tidak diperkenankan untuk masuk kedalam ruang yang sudah steril tersebut.

Sedangkan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya membenarkan adanya penghitungan dari KPU Lahat ke KPU Sumsel. (*)