Hukrim  

Penipuan Berkedok Proyek Pemerintah: Modus 12% Fee dan Surat Perjanjian Palsu yang Menjerat Kontraktor

Terdakwa oknum pegawai dinas PU Muara Enim saat mendengarkan vonis dari hakim di PN Tipikor Palembang

WARTAMUSI.COM, Palembang – Terdakwa Anzhari Eza Putra oknum pegawai dinas PU Muara Enim, divonis 3 tahun 8 bulan penjara atas kasus penipuan proyek fiktif pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Idi il Amin SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (24/4/25).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Anzhari Eza Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan melanggar pasal 378 KUHP.

“Mengadali dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anzhari Eza Putra oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan,” tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dan jaksa penuntut umum kompak menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya terdakwa Anzhari Eza Putra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Anzhari Eza Putra (merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim) pada tanggal 08 Juni 2024 yang bertempat di Komplek PCC Transmart di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang,

Berawal pada awal bulan Juni tahun 2024, terdakwa yang merupakan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim menghubungi saksi A Yudi Gautama, pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi jika terdakwa mendapatkan perintah dari PJ Bupati Muara Enim dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim untuk menemui saksi A Yudi Gautama dengan alasan menawarkan proyek pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim.

Setelah itu disepakati jika terdakwa dan saksi A Yudi Gautama akan bertemu pada tanggal 08 Juni 2024 pukul 19.00 WIB di Komplek PCC Transmart di Jalan Radial Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang,

kemudian pada hari yang telah disepakati, terdakwa dan saksi bertemu, yang mana pada saat itu saksi datang ke lokasi pertemuan bersama saksi Suprianto ,setelah bertemu terdakwa mengatakan kepada saksi A Yudi Gautama jika ada proyek pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim dengan nilai anggaran sebesar Rp.25 milar dan terdakwa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut,

Lalu setelah terdakwa menawarkan kepada saksi A Yudi Gautama, terdakwa mengatakan apakah kamu mau untuk mengerjakan proyek tersebut, mendengar hal tersebut saksi A Gautama tertarik, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada saksi A Yudi Gautama jika mau mengerjakan proyek tersebut agar segera mengirimkan uang sebesar 12 % (dua belas persen) dari nilai proyek yaitu sebesar Rp.2,6 Miliar atas perintah PJ Bupati dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim.

Mendengar hal tersebut kemudian saksi A Yudi Gautama terkejut dan mengatakan “yang bener pak”, lalu terdakwa menjawab “iya pak ini pak PJ Bupati ada keperluan mendadak, sebab PJ Bupati mau berganti, pak PJ Bupati dan Kepala Dinas PU minta 12 % setelah nilai proyek dipotong pajak satu pintu melalui saya, kalau bapak cepat, proyek akan cepat dilelang”, lalu saksi A Yudi Gautama menjawab “kalau seluruh uangnya mau malem ini saya tidak ada”, dan dijawab terdakwa “kirim saja dulu berapa yang ada”, setelah itu saksi A Yudi Gautama mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa, kemudian setelah mengirimkan uang tersebut Saksi A Yudi Gautama dan saksi Suprianto pergi meninggalkan tempat pertemuan,

Kemudian keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 saksi A Yudi Gautama kembali mengirimkan uang sebesar Rp 250 juta ke bank mandiri milik terdakwa.

Dan tepatnya Selasa tanggal 11 Juni 2024 terdakwa kembali menghubungi saksi A Yudi Gautama untuk menanyakan sisa uang yang belum dibayarkan, pada saat itu saksi A Yudi Gautama meminta kepada terdakwa untuk bertemu dikantor saksi A Yudi Gautama bertempat di Jalan Wirajaya Lima Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, tidak lama kemudian terdakwa pun tiba dikantor Saksi A Yudi Gautama dan saksi A Yudi Gautama kembali menyerah uang kepada terdakwa sebesar Rp 2,1 miliar dengan dibuat surat perjanjian Penitipan Uang yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi A Yudi Gautama.

Setelah itu terdakwa pergi menuju Bank Mandiri yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Palembang dengan tujuan untuk menyetorkan uang tersebut ke rekening terdakwa melalui teller Bank Mandiri, selanjutnya saksi A Yudi Gautama menunggu kabar dari terdakwa terkait pekerjaan pembangunan gedung Diklat Dinas BKPSDM Kabupaten Muara Enim sampai dengan bulan September 2024.

Merasa curiga ahkirnya saksi A Yudi Gautama, melakukan pengecekan proyek tersebut, yang ternyata proyek tersebut sudah dikerjakan oleh perusahaan lain, mengetahui hal tersebut saksi A Yudi Gautama mencoba menghubungi terdakwa namun terdakwa sulit untuk dihubungi, selanjutnya saksi A Yudi Gautama melaporkan terdakwa ke pihak Kepolisian.

Sehingga atas kejadiannya itu saksi korban A Yudi Gautama mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 Miliar. (DN)