Penyerahan Aset PSU Jadi Babak Baru Pembangunan Lubuk Linggau, Pemkot Siap Kelola untuk Kepentingan Masyarakat

14 Pengembang Perumahan Pengembangan Indonesia (PI) serahkan Sertipikat Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Developer ke Pemkot Lubuk Linggau

WARTAMUSI.COM, Lubuk Linggau – 14 Pengembang Perumahan yang tergabung di Komisariat Pengembangan Indonesia (PI) serahkan Sertipikat Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Developer ke Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau.

PI dari yang mencakup wilayah Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara (MLM) ini langsung lakukan penyerahan aset di Wisata Waterplay, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Selasa (29/4/2025).

Bahkan dalam penyerahan langsung di terima Walikota Lubuk Linggau H Rahmat Hidayat yang didampingi juga Kepala Disperkim Lubuk Linggau Febrio Fadillah, Kepala PUCKTR Ahmad Asril Asri, Camat, Lurah dan Ustad Aidil Fitrisyah.

Dalam sambutannya Ketua Komisariat PI MLM Andi Paisal menyampaikan terimakasih kepada pemkot lubuklingau khususnya kadis perkim yang telah memberik wadah atau tempat bagi pengembang agar dapat memajukan Kota Lubuk Linggau.

“Selain itu dengan adanya pengembangan dari depeloper perumahan ini dapat membantu mayarakat untuk memilik rumah layak huni, dengan harga terjangkau seperti perumahan KPR yang dibutuhkan masyarakat yang menengah kebawah,” ucapnya.

Lanjutnya, dengan penyerahan Aset PSU ini bahwa ini wujud nyata dari para pengembang untuk berbuat baik kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau demi kemajuan masyarakatnya.

“Dan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik dengan kelengkapan dokumen dan administrasi penting,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini ada 14 perusahaan dengan 20 Perumahan yang akan diserahkan PSU ke Pemkot Lubuk Linggau khususnya Disperkim Kota Lubuk Linggau.

Sementara itu Walikota Lubuk Linggau H Rahmat Hidayat mengatakan ucapan terima kasih kepada pihak pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan perumahan ini dengan baik.

“Proyek ini bukan hanya sekadar pembangunan fisik, tetapi juga merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menyediakan hunian yang layak dan berkualitas bagi warga Kota Lubuk Linggau”. Ucapnya

Oleh karena itu saya mengingatkan kembali kepada pihak pengembang agar selalu melakukan pembangunan perumahan sesuai dengan spek teknis rumah layak huni serta sesuai dengan gambar rancangan yang telah disetujui.

“Sesuai dengan Permendagri NO 9 Tahun 2009 tentang penyerahan aset pada BAB V Pasal 11 mengenai penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, bahwa penyerahan prasarana, sarana perumahan dan permukiman dilakukan paling lambat satu tahun pemeliharaan”. Paparnya

Selain itu 23 April 2025 telah dilakukan pertemuan MCP KPK, dimana di pertemuan ini pihak pengembang diharap untuk segera menyerahkan PSU dari developer ke Pemerintah Daerah, karena hal ini merupakan salah satu syarat Pemerintah Daerah untuk dapat meningkatkan sarana, prasarana dan utilitas perumahan.

“Dalam rapat ini juga ditegaskan bahwa setiap daerah wajib memiliki dokumentasi dalam penyerahan sertifikat PSU,” lanjutnya.

Oleh karena itu dengan diserahkannya aset perumahan ini, kita memasuki babak baru dalam pemanfaatan kawasan ini. “Aset ini kini menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kota serta masyarakat umum untuk mengelola, menjaga, dan memanfaatkannya sebaik mungkin demi kesejahteraan kita bersama,” tutupnya. (Mil)