WARTAMUSI.COM, Palembang – Setelah menetapkan dua tersangka Rainmar Yosnaidi, Edi Hermanto, Alex Noerdin dan Aldrin Tando beberapa waktu lalu oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel.
Kali ini tim penyidik memeriksa dua orang tersangka atas nama Rainmar Yosnaidi, Edi Hermanto terkait kasus dugaan korupsi mangkraknya pembangunan dan revitalisasi Pasar Cinde dengan kontraktor PT Magna Beatumm.
Kasi penkum Kejati Sumsel Venny Yulia Eka Sari, menjelaskan kedua tersangka pada Kamis 4 Juli jalani pemeriksaan sebagai tersangka, sejak pukul 10 pagi sampe sore.
“Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah dan RY selaku Kepala Cabang PT MB, keduanya dicecar lebih kurang 20 pertanyan terkait dugaan korupsi mangkraknya pembangunan dan revitalisasi pasar Cinde,” ungkap Vanny, Jumat (5/7/2025).
Sebelumnya pada Rabu 2 Juli 2025 kemarin, tim Pidsus Kejati Sumsel menetapkan empat orang tersangka dalam perkara tersebut, diantaranya, Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel, Edi Hermanto, Rainmar Yosnaidi dan Aldrin Tando Direktur PT MB.
Modus operandi dalam perkara ini adalah, bermula adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games tahun 2018, selanjutnya disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bangun Guna Serah (BGS).
Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra BGS tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan, kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde, dan terdapat juga aliran dana dari Mitra Kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Atas perbuatan para tersangka, melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (DN)