Pj Gubernur Bersama Forkopimda, OJK dan BI Komitmen Berantas Praktik Judi Online di Wilayah Sumsel

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel untuk merumuskan langkah antisipasi dampak judi online yang digelar di kantor OJK Sumsel Babel.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terus berupaya menekan praktik perjudian, terutama jenis judi online yang saat ini  tengah marak di masyarakat.

Adapun upaya yang dilakukan dalam memberantas perjudian online tersebut, di antara  dengan menggelar rapat bersama dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel Babel serta Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel untuk merumuskan langkah antisipasi dampak judi online yang digelar di kantor OJK Sumsel Babel Jalan Jend. Sudirman Palembang, Jumat (23/8/2024) siang.

Dalam rapat tersebut, Pj Gubernur Elen Setiadi, S.H, M.S.E, menegaskan dampak dari maraknya judi online akan berdampak penurunan tingkat kesejahteraan yang berakibatnya  sudah tentu angka kemiskinan angkan  naik.

“Sejalan dengan himbauan pemerintah pusat maka pemerintah provinsi Sumsel mengambil langkah-langkah preventif. Saya minta Kepala Daerah dan OPD untuk melakukan pemeriksaan secara random dan ketat kepada para ASN yang melakukan aktivitas judi online,” tegas Elen.

Pemprov bersama Forkopimda Sumsel lanjut dia, akan terus bersinergi menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online.

“Pemprov Sumsel akan membuat Surat Edaran (SE) ke Kabupaten/kota tentang penanggulangan judi online,” tambahnya.

Diungkapkan Elen, upaya pencegahan (preventif) penting sekali dilakukan. Caranya masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Jika didapati ada akun  judi online maka bisa melaporkan ke OJK.

“Sosialisasi tentang bahaya judi online penting dilakukan,  tak hanya di sekolah, namun bisa juga di tempat ibadah, di tempat fasilitas umum seperti mall misalnya. Gunanya tak lain untuk mengingatkan masyarakat tentang bahaya judi online. Bahkan dapat pula dibuatkan modul untuk para pelajar yang menerangkan tentang bahaya judi online,” beber Elen.

Sementara itu  Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi  Sumsel Drs H  Edward Candra, MH mengungkapkan, Pemprov Sumsel telah membuat Surat Edaran (SE) tertanggal 19 Agustus 2024 yang memuat hal penting,  yang pertama ditujukan kepada seluruh perangkat daerah dan yang kedua ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah untuk menghimbau agar tidak melakukan judi online.

“Agar bisa menegur, melakukan pengawasan, dan melakukan edukasi/sosialisasi judi online atau bentuk perjudian lainnya. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh perangkat daerah. Hukumannya jelas baik pidana maupun penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang kedapatan melakukan judi online,”  ujar Edward.

Dikatakannya, sosialisasi akan diperluas ke sekolah-sekolah, dan bila perlu didorong materi tentang bahaya dan pencegahan judi online untuk masuk dalam pelajaran di sekolah.

“Begitu pula sosialisasi tentang bahaya judi online dan pencegahannya dapat dilakukan melalui khutbah di masjid-masjid oleh pemuka agama,” kata Edward.

Dilain pihak Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto memaparkan tentang dinamika dan penanganan judi online.

Berdasarkan data  PPATK  ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) lanjut dia,  jumlah transaksi judi online mencapai 600 triliun per tahun, dan terjadi 14 ribu transaksi.

“Berdasarkan statistik yang melakukan judi online sebanyak 3,7 juta orang, dengan 85% adalah laki-laki,  dan 3,2 juta-nya perempuan. Pelaku judi online 80% merupakan kalangan menengah ke bawah. Kategori terbanyak adalah pelajar/mahasiswa, buruh tani, dan ibu rumah tangga,” terang Arifin.

Maraknya judi online sambung Arifin karena digitalisasi yang tidak mengenal batas di mana semua kalangan dapat mengakses, dan bisa melakukan pembelian rekening.

OJK telah melakukan upaya dengan ikut serta memberantas judi online dengan memblokir 6.056 rekening bank, juga memiliki satgas judi online.

“Kami sudah melakukan penghentian pinjol yang ilegal. Kemudian memutus 3 rantai mata setan (lingkaran setan) yaitu pinjaman online yang ilegal, investasi online, dan judi online. Judi online terjadi di semua kalangan. OJK bersama kominfo juga sudah memblokir 1,5 juta konten iklan judi online,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan  Kepala BI Perwakilan Sumsel Ricky P. Gozali menjelaskan pihaknya konsen terhadap judi online karena Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan bersama tidak akan terwujud  bila anak-anak muda saat ini terlibat judi online. Terjadinya judi online ini karena sistem digitalisasi yang begitu mudah.

Judi online tidak hanya merusak diri sendiri tetapi juga orang lain, bahkan judi online lebih berat dari kejahatan narkotika,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu pihak TNI dan Polri juga sepakat bahwa, pemberantasan dan pencegahan judi online merupakan tugas bersama. Oleh sebab itu diperlukan komitmen dan langkah nyata tak hanya dari aparat penegak hukum namun juga dari para pemangku kebijakan lainnya.