WartaMusi – Ketidak jelasan kapan di lantik sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuat simpang siur tentang gaji para PPPK di Bumi Sebimbing Sekundang. Namun para PPPK dapat bernafas lega setelah ada kepastikan akan tetap mendapatkan honorarium sebagai guru ditempatnya mengajar selama mereka belum dilantik.
Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Alfarizi, SE.Ak., M.Pd., dihadapkan anggota DPRD OKU dan perwakilan PPPK tahap 1 dan tahap 2 se Kabupaten OKU saat hadir dalam audiensi di gedung DPRD OKU, Sabtu (4/6).
“Saya atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU memberikan jaminan sepenuhnya kepada kawan-kawan yang mungkin gajinya distop sementara oleh sekolah. Saja jaminkan akan dibayar full seperti biasanya,” ucap Alfarizi dalam audiensi Forum PPPK yang diterima Wakil Ketua DPRD OKU.
Kepala sekolah – kepala sekolah itu takut over leaving gaji honorer yang di bayarkan dengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bersamaan juga gaji sebagai PPPK
“Itu yang dihindari (kepala sekolah) supaya tidak terjadi temuan ketika nanti diaudit,” terang Alfarizi.
Selain itu, Alfarizi mendung bahwa tidak dibayarkannya gaji guru yang telah lulus PPPK tersebut disebabkan oleh kepala sekolah yang tak menyangka proses pelantikan PPPK akan lama.
“Mungkin juga bapak/ibu kepala sekolah itu tidak menyangka bahwa kawan-kawan yang lulus PPPK proses pelantikannya akan lama seperti ini,” duganya.
Menurut Alfarizi selama ini pihaknya tidak pernah menerima keluhan baik dari para guru yang lulus PPPK namun tak mendapatkan honorarium maupun dari kepala sekolah tempat mereka selama ini mengabdi terkait mekanisme pembayaran honorarium kepala guru yang lulus PPPK namun belum dilantik itu.
“Yang jelas tidak ada surat resmi maupun lisan dari Dinas Pendidikan yang menyatakan untuk menghentikan pembayaran honorer bapak/ibu yang telah lulus PPPK,” tandas Alfarizi yang didampingi Plt Kabid Ketenagaan, Sahri SE.
Sebelumnya permasalahan tidak dibayarkannya honorarium guru yang telah lulus PPPK itu mencuat saat para guru menyampaikan keluh kesah mereka dihadapan anggota DPRD OKU saat menggelar audiensi.
“Kami masih mengajar, namun sejak Januari 2022 tidak lagi menerima gaji (honorarium) dari sekolah, karena kata kepala sekolah karena kami sudah lulus PPPK jadi gaji kami tidak bisa lagi dimasukkan lagi di RKA sekolah,” terang M. Sunarno salah satu lulusan PPPK.
Senada dengan M. Sunarno, peserta audiensi lainnya juga menjelaskan bahwa dibeberapa sekolah ada guru honorer yang telah lulus PPPK tidak lagi mendapatkan honorarium dari sekolah mereka, padahal mereka masih mengajar di sekolah tersebut.
“Saya sendiri sejak Februari gaji tidak di bayarkan sekolah, tapi ada juga kawan kami sesama PPPK masih menerima gaji dari sekolah,” ujarnya.
Permasalahan tersebutlah yang menjadikan Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha yang memimpin anggota DPRD OKU menerima audiensi akhirnya berinisiatif memanggil pihak Dinas Pendidikan OKU.
“Agar clear kita panggil pihak Dinas Pendidikan,” ujar Yudi.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Dinas Pendidikan, Yudi Purna Nugraha berkesimpulan bahwa permasalahan tersebut hanyalah kesalahan komunikasi semata.
“Kita sudah mendengar penjelasan dan komitmen Dinas Pendidikan, jadi kawan-kawan akan kembali mendapatkan gaji full, kami minta bapak/ibu catat nama-nama guru dan asal sekolah yang tidak dibayarkannya gajinya, serahkan kepada kami nanti akan kami fasilitasi agar hak bapak/ibu dibayarkannya, atau bisa langsung juga ke Dinas Pendidikan,” pungkasnya.(yh)