WARTAMUSI.COM, Palembang – Hakim PN Palembang, menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa atas kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024.
Adapun kedua terdakwa Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Muba dan Amin Mansur mantan pegawai BPN.
Dihadapan JPU Kejari Muba serta kuasa hukum para terdakwa Majelis hakim Fauzi Isra SH MH membacakan amar putusan sela terhadap dua terdakwa, di PN Tipikor Palembang, Senin (16/6/2025).
Dalam amar putusan sela majelis menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan.
“Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur,” tegas Hakim Ketua saat di persidangan
Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela,sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba
Selepas sidang kasi pidsus Musi Banyuasin Firmansyah mengatakan hari ini agenda sidang pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa Yudi Herzandi dan Amin Mansur.
“Dimana didalam amar putusan sela majelis hakim PN Tipikor Palembang, menolak ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi,” tutupnya. (DN)