Polres Banyuasin Hadirkan Terduga Pelaku Pemerkosa Nenek dan Kejahatan Lainnya

Polres Banyuasin menggelar pres rilis pengungkapan kasus kejahatan

WartaMusi – Ada yang menarik dalam mengungkapan 26 kasus yang dilakukan Polres Banyuasin. Yang mana, anggota berhasil mengungkap dan mengamankan pemerkosaan terhadap seorang nenek berinisial SM yang sudah berusia 60 tahun dikecamatan Tungkal Ilir.

Kedua Pelaku berinisial A (36), warga Desa pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan pelaku berinisial YIM (19), warga dusun 1, Desa keluang Kecamatan Tunggal Ilir, Banyuasin.

Yang mana aksi pelaku terjadi di Desa keluang Kecamatan Tunggal Ilir Kabupaten Banyuasin, Senin (3/1). Korban yang ketakutan diancam, mengaku tidak memiliki uang senilai yang diminta kedua pelaku, karna hanya memiliki uang senilai Rp 200 ribu, dan langsung menyerakkan uang tersebut kepada pelaku.

“Waktu kejadian pelaku merasa tidak puas akan jumlah uang yang diterima sehingga pelaku yang berinisial A (36) memeriksa badan korban untuk mencari uang lainnya, ternyata hal tersebut merupakan modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya,”jelas Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M. Ikang Ade Putra

Dikesempatan itu juga, Kapolres Banyusain, AKBP Imam Syafi’i, S IK., M. Si menyampikan telah berhasil Ungkap 26 kasus dengan 37 tersangka yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Dalam 10 hari ini jajaran Satreskrim Polres Banyuasin telah berhasil mengungkap 26 kasus Tindak Pidana dengan 37 tersangka yang telah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii S.I.K M. Si dihadapan para awak media.

Dikatakan Kapolres dari 26 kasus tersebut diantaranya curat, curas, persetubuhan anak, penggelapan, pemerkosaan, anirat, pengeroyokan dan pencurian dalam keluarga.” Ada dua kasus yang menonjol yang mana didominasi dengan kasus curat dan curas,” kata dia.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku curat dan curas.

“Kami akan melaksanakan pendekatan hukum terhadap tindak pidana curat dan curas maupun pada tindak kriminal lainnya,”tandasnya.(dt)