Polres Lubuklinggau Tangkap Dua Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Sabu 1,43 Gram

Kedua pelaku bernama AH dan FI.

WARTAMUSI.COM, Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menangkap dua pengedar atau penjual Narkoba.

Kedua pelaku bernama AH (29) Pekerjaan Wiraswasta,  Alamat Dusun I Rt.01 Desa Dharma Sakti Kec.Tuah Negeri Kab.Musi Rawas dan FI (23) Lahir di Jaya Bhakti l Belum Bekerja,  Alamat Kampung III Desa Jaya Bakti Kec.Tuah Negeri Kab.Musi Rawas.

Polres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Res Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Nopera mengatakan berdasarkan laporan masyarakat LP / A / 49 / X / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU.

IPTU Nopera menjelaskan, kejadian Pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 23.30 WIB, bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno, SH dan anggota Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka an. AH Bin SUPARNO dan FI Bin DARMAN di jalan Kenanga Gg.Bambu Kel.Senalang Kec. Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, Sebuah sarung timbangan warna abu-abu merk VIVAN, Seperangkat alat hisap sabu (bong) dari botol minuman cap kaki tiga dan 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi. Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kejadian Perkara di Jalan Kenanga Gg.Bambu Kel.Senalang Kec.Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau.

Barang Bukti yang berhasil diamankan

– 1 (satu) plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto :

– 1,43 g (satu koma empat puluh tiga gram).

– 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.

– Sebuah sarung timbangan warna abu-abu merk VIVAN.

– Seperangkat alat hisab sabu (bong) dari botol minuman cap kaki tiga.

– 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi.

Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tutup Kasat Res Narkoba IPTU Nopera. (mil)