WartaMusi – Pada rapat paripurna ke10 Masa Persidangan II Tahun 2021 terkait Penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Tahun 2020, Rabu (21/7)
Wali Kota Palembang H.Harnojoyo mengumumkan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro di Palembang hingga 25 Juli mendatang.
“Sudah ada instruksi dari Kemendagri yang telah kami terima Selasa kemarin, dimana Kota Palembang ditetapkan berada pada level 3 (tiga) Covid-19 dari yang sebelumnya berada pada level 4 (empat),” tegas Harnojoyo.
“Meski menurun, namun hasil ini belum sesuai harapan kita sehingga Pengetatan PPKM Mikro di Palembang harus diperpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang,” sambungnya lebih lanjut.
Meski begitu, selama diterapkannya Pengetatan PPKM Mikro yang berlangsung dari 9-20 Juli kemarin, Harno mengakui banyak hasil memuaskan yang didapat, diantaranya kasus positif Covid-19 menurun, BOR rumah sakit menurun dan angka kematian akibat Covid-19 menurun.
“Saya minta masyarakat agar tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, meski hasil bagus sudah kita dapat selama penerapan Pengetatan PPKM kemarin,” ujarnya.
Sementara itu, terkait apakah ada peraturan yang berubah atau direnggangkan seiring dengan diperpanjangnya Pengetatan PPKM hingga 25 Juli mendatang, Harno menegaskan, tidak ada peraturan yang berubah, dikarenakan pihaknya masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
“Peraturan tidak yang berubah ataupun direnggangkan, karena kita masih mengacu pada aturan yang sebelumnya,” terangnya.(Ak)