PSU Pilkada Sumsel 2024 Digelar di TPS 35 Palembang Akibat Kesalahan Administrasi

Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Seberang Ulu Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Wali Kota-Wakil Wali Kota Palembang digelar pada Senin (2/12/2024) di TPS 35, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. PSU ini melibatkan warga dari tiga Rukun Tetangga (RT), yaitu RT 48, RT 59, dan RT 60.

Pelaksanaan PSU di TPS 35 ini berlokasi di Jalan Panca Usaha dan dilakukan atas instruksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akibat adanya kesalahan administrasi terkait nama pemilih.

Ketua RT 59 RW 10, Tensi Karmelita (52), mengungkapkan bahwa PSU diselenggarakan karena insiden yang terjadi pada saat pemungutan suara sebelumnya.

“Kesalahan administrasi ini bermula dari adanya dua nama Herman dalam daftar, namun hanya satu yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Herman yang tidak terdaftar memaksa untuk mencoblos,” ujar Tensi saat ditemui di lokasi PSU.

Menurut Tensi, Herman yang tidak terdaftar tersebut adalah warga lama di lingkungan TPS 35, namun kini telah pindah domisili ke Kecamatan Gandus. Sayangnya, petugas TPS tidak menyadari hal ini sehingga mengizinkan Herman tersebut untuk mencoblos. Akibatnya, ketika giliran Herman yang terdaftar datang untuk memberikan suaranya, ia diberitahu bahwa namanya sudah digunakan.

“Peristiwa ini memicu keributan yang akhirnya dilaporkan ke Panwascam dan Bawaslu. Berdasarkan rekomendasi, KPU memutuskan untuk menggelar PSU,” jelas Tensi.

PSU kali ini melibatkan 573 pemilih terdaftar dari tiga RT. Tensi menjelaskan, pelaksanaan PSU memprioritaskan pemilih yang bekerja terlebih dahulu karena hari pencoblosan bertepatan dengan hari kerja.

“Proses PSU dimulai sejak pukul 07.00 WIB, dengan harapan dapat berjalan lancar dan tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, seperti pada pemilihan sebelumnya pada 27 November 2024,” tuturnya.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk lebih cermat dalam proses administrasi, guna mencegah permasalahan serupa di masa mendatang. (*)