WartaMusi – Lebih enam bulan Raffi Djalaludin Akbar(21) melakukan pelarian usai diduga melalukan aksi pencurian motor matic milik korban Yuliana(30) yang hilang di Jalan Ahmad Yani Lorong Kelekar tepatnya Parkiran Masjid Al Abror Kecamatan Jakabaring Palembang,Selasa(1/6/2021) yang lalu.
Pelaku tersebut diringkus tim Pidum & Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu(16/2) saat sedang jaga warung di rumahnya Jalan Ahmad Yani Lorong Ki Majid Kelurahan Silaberanti Kecamantan Jakabaring Palembang.
“Betul sekali tim Pidum dan Tekab kemarin berhasil menangkap pelaku pencurian motor dikediamnnya. Pelaku ini DPO kita yang lari ke Lahat dan berhasil menjual motor korban tersebut senilai 2,5 juta,”ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri wahyudi saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (16/2).
Ia menuturkan, modus yang dilakukan pelaku ini saat membaca situasi korban yang saat itu sedang mengaji di Masjid Al Abror. Melihat kesempatan tersebut pelaku menuju parkiran dan mengambil motor korban menggunakan kunci letter T.
Setelah itu motor di jual korban diluar Kota Palembang Senilai Rp 2,5 juta rupiah, dan uang tersebut dihabiskan pelaku untuk membeli baju dan foya-foya.
“Atas tindakkan tersebut pelaku terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelasnya.
“Anggota mengamankan barang bukti kunci Letter T dan HP android milik pelaku,”tandasnya.(Red)