Puskesmas Citra Medika Mengembalikan Uang Penyelewengan Dana Kapitasi 325 Juta Kepada Pihak Penyelidik Kejari Lubuklinggau

Kasipidsus Ajriansyah Akbar (Anca).

WARTAMUSI.COM, Lubuklinggau – Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau menemukan indikasi dugaan penyelewengan pelayanan JKN dari dana kapitasi kepada puskesmas citra medika, ditemukan penyelewengan dana di Puskesmas Citra Medika sebesar 325 juta tahun 2023-2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Anita Asterida melalui Kasipidsus Ajriansyah Akbar (Anca) mengatakan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengeluarkan berdasarkan surat untuk penyelidikan penyelewengan Puskesmas Citra Medika dengan Nomor Print-04/16 11/ Fd 1/09/2024 tanggal 27 September 2024.

Bahwa pada tahun 2023 dan sampai dengan bulan Juni 2024 bertempat di Puskesmas Citra Medika Kota Lubuklinggau, Puskesmas Citra Medika Kota Lubuklinggau telah menerima dana Kapitasi dengan rincian tahun 2023 sebesar Rp 1.060.252.194,- (satu milyar enam puluh juta dua ratus lima puluh dua ribu seratus Sembilan puluh empat rupiah) dan tahun 2024 sampai dengan bulan Juni 2024 sebesar Rp 801.646 450.- (delapan ratus satu juta enam ratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh enan rupiah).

Dalam pelaksanaannya dana kapitasi tersebut dibayarkan untuk jasa pelayanan sebesar 60% dan biaya operasional sebesar 40% bahwa jasa pelayanan yang dibayarkan oleh Puskesmas Citra Medika untuk tahun 2023 serta sampai dengan bulan Juni 2024 diberikan kepada tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan pada puskesmas Citra Medika Kota Lubuklinggau sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang yang masing-masing besarannya berbeda-beda sesuai dengan variable ketenagaan dan/atau jabatan, dan kehadiran Dalam pembayaran tersebut terdapat penyimpangan yakni 1 Pembayaran jasa pelayanan dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yakni sdr IT setiap 2 (dua) bulan sekali pajak yang harus disetorkan.

“Secara tunai hal ini bertentangan dengan namun hal tersebut adalah kesepakatan bersama bendahara sdr IT dan Kepala Puskesmas yakni sdr. WN akan tetapi pembayaran tersebut tidak dibayarkan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Sambungnya, Bendahara Pengeluaran sdr. IT dengan sengaja mengubah golongan pegawai sehingga terdapat kekurangan pajak yang disetorkan, bendahara membuat Surat Pertanggung jawaban tidak sesuai dengan pembayaran yang sebenarnya.

Maka dengan hal ini Perbuatan Melawan Hukum Permenkes Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dalam pemanfaatan kapıtasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Nasional pada Faskes Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.

“Pasal 3 Ayat (3) dana Kapitasi dipergunakan sekurang-kurangnya 60% untuk jasa Pelayanan. Pasal 9 Jasa Pelayanan diberikan setiap bulan sesuai dengan pembayaran kapitasi yang setiap bulan diterima oleh nakes,” bebernya.

Menurutnya, rincian jumlah selisih yang ditemukan oleh penyelidik pertama Kekurangan atas pembayaran jasa pelayanan kepada tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan untuk tahun 2023 dan Januari 2024 s/d Juni 2024 total sebesar Rp 299 537 281,- kedua Kekurangan bayar pajak sebesar Rp 7.710.295 3 Kelebihan bayar sebesar Rp 16.709.635-

Adanya Iktikad baik Kepala Puskesmas bersama Bendahara Pengeluaran telah menitipkan uang selisih kekurangan pembayaran Jasa Pelayanan kepada Penerima Jasa Pelayanan dan kekurangan bayar pajak total keseluruhan Rp 323.957.211 kepada Penyelidik.

Terkait pertimbangan hukum Atas dasar tersebut Pihak penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berdasarkan surat Jampidsus Nomor 8-765/Fb. 1/04/2018 tanggal 20 April 2018 perihal Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tahap Penyelidikan pada point 4 berbunyi, “apabila para pihak yang terlibat bersikap proaktif dan telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, maka dapat dipertimbangkan untuk kelanjutan proses hukumnya dengan memperhatikan kepentingan stabilitas roda pemeritahan daerah setempat dan kelancaran Pembangunan Nasional Mengedepankan nilai dasar penegakan hukum yakni asas kemanfaatan yang menyertai asas keadilan dar kepastian hukum dengan mengutamakan hati nurani sebagai landasan keadilannya Dalam hal ini Tim Penyelidik berpendapat lebih besar asas manfaat yang dapat diterima oleh tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan atas pengembalian jasa pelayanan yang seharusnya mereka terima”.

“Selain itu juga pihak penyelidik memberikan rekomendasi kepada kepala daerah yakni Pj Wali Kota untuk ditindaklanjuti sanski ASN yang telah menyelewengkan dana kapitasi puskesmas citra medika,” tutup Anca. (mil)