WartaMusi – Untung Wijaya Putra (23), warga Jalan Belabak Kecamatan Ilir Timur II Palembang, harus berjalan dengan kaki pincang, akibat dihadiahi timah panas, oleh unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang,Rabu (23/3) malam, akibat mencoba melawan dari kejaran petugas.
Pelaku tersebut diduga terlibat curanmor yang meresahkan warga Palembang, dari pengakuannya pelaku tersebut berhasil membawa lari motor matic dari jemaah subuh yang berada di daerah 3 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Palembang.
“Saya beraksi dengan teman saya F (DPO), menggunakan kunci letter T aku dapat darinya. Peran aku yang ngutil atau eksekusi sementara teman aku yang mengawasi keadaan. Dan aku butuk waktu hanya semenit untuk membawa kabur milik korban,”ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolrestabes Palembang, Kamis (24/3).
Kemudian dirinya menjual motor itu dengan cara menawarkan dari mulut ke mulut dengan membuka harga Rp 2,1 Juta dan hasilnya dibagikan oleh kedua pelaku.
“Kita jual ke daerah Yayasan arah Lemabang, uangnya kita bagi dua. Uangnya aku beli ini diamond di game mobile legend,”jelas Untung Wijaya.
Ia menuturkan, subuh menjadi pilihan beraksi bersama dengan temannya dalam melakukkan pencurian motor. Masjid dan rumah menjadi sasaran empuk baginya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui kasih Humas Kompol Tri Wahyudi mengatakan, berkat rekaman CCTV unit Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pencurian bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Ratu Sianum, tepatnya di parkiran Masjid Nurul Islam, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (18/3) sekira pukul 05.10 WIB.
“Dari rekaman CCTV dan laporan dari korban Romli, anggota kita berhasil menangkap pelaku tapi saat akan ditangkap pelaku mencoba kabur. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan,”katanya.
Ia mengatakan, kejadian berawal saat korban menggunakan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 3631 ZW, untuk melaksanakan sholat subuh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Masjid Nurul Islam. Yang mana pemilik sepeda motor memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci stang di area parkiran Masjid.
Kemudian usai sholat, korban melihat motor tersebut sudah tidak ada dan meminta perangkat masjid untuk membuka video rekaman CCTV di TKP. Dan benar terlihat bahwa pelaku telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor milik korban.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti (BB) berupa satu buah kunci Letter Y yang dimodifikasi dan satu file rekaman CCTV. Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun,”katanya.(Red)