Hukrim  

Rekonstruksi dan Dakwaan JPU Ungkap Detil Penganiayaan Tragis di Rutan Palembang

Kelima terdakwa jalani perisdangan di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Lima terdakwa yang juga terpidana kasus narkoba kembali jalani sidang terkait kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Irohmin di lapas pakjo kelas l Palembang, pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Adapun nama kelima terdakwa, Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita.

Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Raden Zaenal Arifin SH MH, kelima terdakwa mengakui telah menganiaya korban Irohim hingga meninggal dunia.

Kejadian ini bermula saat salah satu terdakwa meminta korban mencarikan jarum tato yang dihilangkan oleh korban. Karena tidak kunjung ketemu oleh korban sehingga kelima terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Adapun peran kelima masing – masing terdakwa.

Terdakwa Andika memukul, menendang, mendorong dan menginjak tubuh korban.

“Benar terdakwa Andika kamu memukul, menendang, mendorong dan menginjak tubuh korban,” tanya hakim, dalam sidang di PN Palembang

“Benar yang mulia,” jawab terdakwa Andika.

Lalu, hakim ketua pun bertanya kepada terdakwa Wahyu, apakah saudara memukul dada korban, menedang punggung korban?

“Benar yang mulia,” jawab Wahyu.

Hakim juga bertanya kepada Arjuna , apakah benar kamu mendorong tubuh korban dan menampar pipi korban? tanya hakim.

“Benar yang mulia,” ujar Arjuna.

Untuk terdakwa Hendra apakah benar kamu membanting tubuh korban dan menyumpal kain lap ke mulut korban?

“Benar yang mulia,” jawab terdakwa.

Lalu hakim kembali bertanya, apakah kalian mengikuti rekontruksi dan yang kalian lakukan sama dengan rekonstruksi. Kemudian hakim menyuruh kelima terdakwa maju kedepan untuk melihat foto rekonstruksi.

“Sama yang mulia,” jawab kelimanya.

Hakim bertanya lagi, kalian berlima dan korban berada di dalam sel metaling atau isolasi ya dengan keadaan yang panas.

“Benar yang mulia,” jawab kembali kelima terdakwa.

Diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum bahwa para terdakwa Muhammad Yusuf, Arjuna, Wahyu Andreansyah, Hendra Gunawan, dan Andika Rahmadita, kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Irohmin di lapas pakjo kelas l Palembang, pada pertengahan tahun 2024 lalu.

Selain itu, JPU menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penganiayaan.

“Perbuatan kelima terdakwa bertempat di kamar Sel Mapenaling I Rutan Kelas I Palembang. Terdakwa dijerat pidana Pasal pembunuhan berencana dan penganiayaan,” tegas JPU saat membaca surat dakwaan.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, kuasa hukum terdakwa memilih untuk langsung ke pembuktian perkara dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa penganiayaan itu terjadi berawal dari terdakwa Muhammad Yusuf yang sedang mencari jarum tato miliknya dan bertanya dengan penghuni Rutan kamar sel yang lainnya kemudian dijawab oleh terdakwa Hendra Gunawan bahwa jarum tato tersebut ada pada korban Irohmin.

Namun ternyata jarum itu telah hilang sehingga terdakwa Andika Rahmadita menyuruh korban Irohmin untuk mencari sampai ketemu.

Setelah korban Irohmin mencari jarum tersebut dan tidak ketemu lalu korban Irohmin mengatakan akan mengganti jarum tato tersebut dengan uang pada besok hari namum terdakwa Andika Rahmadita meminta jarum tato tersebut ada malam itu juga.

Lalu dijawab oleh korban Irohmin “bagaimana kalau tidak ketemu”, korban yang bertanya membuat terdakwa Andika Rahmadita marah dan langsung memukul kepala bagian depan korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sehiggga korban irohmin sempoyongan.

Lalu mendorong punggung korban Irohmin menggunakan tangan kanan sehingga korban terjatuh ke atas tubuh terdakwa Arjuna, kemudian terdakwa Arjuna langsung mendorong tubuh korban Irohmin dengan menggunakan tangan kiri sampai terjatuh dengan posisi badan terlentang dan kepala korban Irohmin menyandar di dinding serta menampar pipi korban sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Selanjutnya terdakwa Andika Rahmadita, Muhammad Yusuf, Wahyu Andrean, dan Hendra Gunawan menyiksa korban secara bergantian dengan menginjak serta memukul dada dan punggung korban.

Korban tergeletak dan mengeluarkan suara merintih, disana terdakwa Muhammad Yusuf merasa terganggu dan menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk menyumpal kain lap ke mulut korban Irohmin.

Keesokan hari pada 8 Agustus malam, salah satu terdakwa memeriksa kondisi korban, dan ternyata sudah tidak bernafas lagi. Barulah terdakwa meneriaki sipir rutan jika ada yang sakit, dan jenazah korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Setelah diperiksa korban Irohmin mengalami luka memar dan luka robek pada kepala sisi kiri, terdapat resapan darah pada kulit kepala bagian dalam, atap tengkorak kepala, selaput otak dan batang otak, jantung dan paru-paru. (DN)