WartaMusi – Berakhir sudah aksi pelaku penodong yang dilakukan oleh Rian Hidayat (30) di kawasan Benteng Kuto Besak Palembang dan membuat takut para penumpang speedboad saat akan sampai di Kota Palembang.
Aksinya tersebut selalu membuat resah para penumpang terutama penumpang yang berasal dari luar Kota Palembang, yang mengeluh sering terjadinya penodongan terhadap penumpang.
Namun, Hal tersebut langsung direspon cepat oleh Sat Reskrim Polrestabes Palembang melalui unit Ranmor menciduk pelaku yang juga merupakan warga Jalan KH Faqih Usman, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu Palembang, Senin (11/4) Siang.
Resedivis atas kasus yang sama ini juga harus dihadiai timah panas lantaran mencoba melawan petugas dan lari pada saat akan ditangkap.
Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan ini dapat berhasil dilakukan, berawal dari laporan Heri Purnama (22) warga Jalur Kabupaten Banyuasin yang menjadi korban.
“Saat mendatangi lokasi kejadian, kita menemukan pelaku yang berada tidak jauh dari TKP. Saat itu juga kami berusaha menangkapnya. Namun saat itu, diduga melihat kedatangan kami ke lokasi, pelaku berusaha kabur dan melawan. Sehingga dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya tersebut,”ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/4).
Ia menceritakan kronologi kejadian tersebut yang terjadi, Senin (11/4) pagi. Saat korban yang bturun dari speedboat. dan pelaku dengan modus menawari jasa ojek ke korban mendekatinya.
Ketika barang korban sudah diletakkan di motor pelaku dengan respon cepat pelaku langsung memukul korban dan meminta barang berharga milik korban. tidak sampai disitu pelaku juga mengancam korban dengan sebilah pisau yang sudah dibawanya dari rumah.
“Pelaku ini selalu mengincar korban yang semuanya dari Jalur(Banyuasin) dan juga pertama kali ke Palembang,” Jelasnya.
Penodong tersebut bahkan tak segan-segan melukai korbanya bila permintaanya tidak permintaanya. Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan pisau dan uang hasil kejahatan pelaku.
Sementara untuk perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang curas yang sangsi hukuman di atas lima tahun.(Red)