Hukrim  

Rugikan Negara Capai Rp2,1 Miliar, Kasus Korupsi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Sidang Perdana

Sidang perdana kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sidang perdana kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Guest House Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 yang rugikan negara Rp 2,1 miliar, digelar dengan agenda dakwaan dari jaksa penuntut umum, di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/11/2024).

Diketahui dalam kasus ini JPU Kejari Palembang, menjerat dua terdakwa atas nama Dony Prayatna direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi Dony Prayatna sekaligus kontraktor Pelaksana pembangunan gedung UIN dan Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi selaku Konsultan Management Kontraksi.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Efiyanto SH MH, Jaksa mendakwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar akibat pekerjaan fisik ditemukan kekurangan volume yang tidak sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan, terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak memenuhi standar mutu beton.

“Bahwa terdakwa Dony Prayatna selaku Penyedia Barang dan Jasa Kontruksi Pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 bersama-sama dengan terdakwa Ir Sarwono Direktur PT Gapssary Mitra Kreasi (dilakukan penuntutan terpisah) selaku konsultan tidak melakukan pengawasan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,” tegas penuntut umum saat bacakan dakwaan.

Kemudian penuntut umum menguraikan bahwa, perbuatan terdakwa Ir Sarwono secara melawan hukum, mengalihkan seluruh pekerjaan Pengadaan Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang di Jalan Lebak Rejo Sekip Jaya Tahun Anggaran 2022 kepada terdakwa Dony Prayatna, sehingga menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.123.788.215,08.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang RI tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana,” ungkap penuntut umum.

Usai mendengarkan dakwaan penuntut umum, para terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atau Eksepsi.

“Izin yang mulia kami tidak mengajukan eksepsi dan meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara pada sidang selanjutnya,” tutupnya. (DN)