Lahat  

Sah, 40 Anggota DPRD Lahat Resmi Dilantik

40 anggota DPRD Lahat periode 2024-2029 resmi dilantik.

WARTAMUSI.COM, Lahat – Sebanyak 40 anggota DPRD Lahat periode 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Melissa SH MH di ruang sidang utama gedung DPRD Lahat. Disaksikan oleh Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, unsur forkopimda dan seluruh tamu undangan.

Pelantikan 40 anggota DPRD Lahat ini digelar melalui rapat paripurna I masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Lahat masa jabatan 2024-2029. Dibuka oleh unsur pimpinan DPRD Lahat periode 2019-2024.

Dari 40 anggota DPRD Lahat yang dilantik, 20 diantaranya merupakan anggota DPRD periode 2019-2024. Usai pelantikan, langsung dilakukan penunjukkan unsur pimpinan sementara dan pengembalian palu unsur pimpinan DPRD Lahat yang lama. Fitrizal Homizi didaulat sebagai Pimpinan Sementara DPRD Lahat didampingi wakilnya, Gaharu SE.

Pimpinan Sementara DPRD Lahat, Fitrizal Homizi menyampaikan, ucapan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mempercayakan amanatnya kepada 40 anggota DPRD Lahat yang telah dilantik. Untuk diketahui, DPRD dan kepala daerah adalah mitra sejajar dalam menjalankan pemerintahan. Karena itu anggota DPRD Lahat yang dilantik harus mengetahui fungsinya.

“Anggota DPRD harus mengetahui fungsi tugas dan kewajibannya. Sehingga kedepan mampu menjalankan pemerintahan dan terwujudnya pembangunan dengan maksimal,” sampai Fitrizal.

Fitrizal juga mengatakan, kepada anggota DPRD periode 2019-2024 yang habis masa jabatan, dirinya ucapkan. terima kasih, atas pengabdiannya untuk masyarakat Kabupaten Lahat.

“Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah habis masa jabatan. Ini penghargaan tinggi atas pengabdian dalam menyerap aspirasi masyarakat,” ucapnya.

Usai pelantikan, Pj Bupati Lahat, Imam Pasli menyampaikan amanat dari Kemendagri, Muhammad Tito Karnavian yang berisi, DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan partai politik. Namun hendaknya, tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.

“Untuk diingatkan, dalam menjalankan tugas, DPRD juga diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas lainnya seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya,” sampainya. (SM)