WartaMusi – Bejat, kata tersbut sangat layak disematkan pada SP (48) yang diduga mencabuli anak tirinya NR yang masih dibawah umur di salah satu desa di Kecamatan Teluk Gelam Kabupaten OKI Sumatera Selatan.
SP tega mencabuli dan menyetubuhi NR (13), anak tirinya di kamar rumahnya setelah dibujuk rayu serta diiming-imingi uang.
Akibat perbuatan pelaku korban yang masih duduk dibangku kelas enam (6) SD itu kini tengah hamil 2 bulan.
Dijelas Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Sapta Eka Yanto dan Kanit PPA, Ipda Jamal, pelaku nekat melancarkan aksinya pada 1 November 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya karena korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
Saat itu pelaku membujuk korban serta mengiming-iminginya dengan uang sebesar Rp 20 ribu sehingga korban pun akhirnya mau mengikuti bujukan ayahnya.
Aksi bejat pelaku kepada korban terus terjadi berulang kali hingga 10 kali terhitung dari bulan November 2021 sampai 12 Januari 2022.
Terbongkarnya persetebuhuan itu karena ibu korban curiga yang melihat korban selalu muntah-muntah.
Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban sedang hamil 2 bulan dan mengakui jika telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Kemudian keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke polres OKI dan pelaku diketahui sempat melarikan diri selama 10 hari.
Setelah pulang langsung ditangkap dan diamakan unit PPA satreskrim polres OKI.
Pelaku kini mendekam disel tahanan Mapolres OKI guna mempertanggungkan perbuatannya.
Dan pelaku terancam kurungan 20 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.(Endi)