OKU  

Seorang Suami di OKU Siram Panas Saat Istri Sedang Tidur

Endang Safitri (37) jalani perawatan

WartaMusi – Tasrik (46) di amankan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (Polres OKU), warga Desa Raksajiwa Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU ini diamankan atas tindak pidana penganiayaan berat terhadap istrinya Endang Safitri (37) sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 354 ayat 1 subsider 353 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 351 ayat 1 dan 2.

Penangkapan terhadap pria keji ini dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Yuardi, SH., disebuah Kebun di Desa Raksajiwa pada hari Selasa 27 Juli 2021.

“Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menyiramkan air panas kepada istrinya saat sang istri sedang tidur,” jelas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga melalui Kasi Humas AKP Mardi Nursal, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7).

Dijelaskan AKP Mardi Nursal kasus penganiayaan tersebut etrjasi pada Selasa 20 Juli 2021 yang lalu. Awalnya sekitar pukul 22.00 WIB antara korban dan tersangka terjadi cekcok ribut masalah rumah tangga, setelah ribut mulut sekitar pukul 23.00 WIB korban tidur dikamarnya.

“Sekira jam 00.30 saat korban sedang tidur di kamar bersama saksi, pelaku datang ke kamar tempat korban sedang tidur pelaku langsung menyiramkan air panas dengan menggunakan ember yang telah dipersiapan terlebih dahulu ke arah wajah dan tubuh korban kemudian pelaku langsung melarikan diri, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka bakar di wajah di sekujur tubuh,” beber AKP Mardi.

Atas kejadian tersebut, Sarjun (60) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU, laporan pelapor tercatat dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/106/VII/2021/RES OKU tgl 26 Juli 2021. Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Semidang Aji Ipda Wahyudin, S.H, M.Si tentang keberadaan tersangka di sebuah kebun di Desa Raksajiwa.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh Unit PPA yang di pimpin oleh kanit Ipda Yuardi, SH., bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semidang Aji. Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui semua perbuatan nya, selanjutnya tersangka di bawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Mardi Nursal.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah 1 (satu) helai baju lengan pendek warna putih motif bunga, 1 (satu) helai celana pendek short warna coklat, 1 (satu) barang panci stainless warna putih dan 1 (satu) barang ember warna hijau.(Kus)