Hukrim  

Setelah 3 Tersangka Divonis, Kejari Palembang Kembali Tetapkan Mantan Kadis PMD Sumsel sebagai Tersangka

Kajari Palembang Hutamrin SH MH

WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim pidsus Kejari Palembang menetapkan mantan kadis PMD Provinsi Sunsel Wilson sebagai tersangka atas kasus pengadaan batik perangkat desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021.

Selain ditetapkan tersangka Kejari Palembang juga menetapkan status DPO terhadap tersangka Wilson.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kajari Palembang Hutamrin SH MH, Senin (26/5/2025).

“Hari ini kita menetapkan kembali tersangka inisial W,” tegasnya.

Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka W pada 14 mei, tapi tersangka tidak hadir memenuhi pemanggilan penyidik.

“Oleh karena itu kejaksaan Negeri Palembang, telah menetapkan tersangka Wilson sebagai daftar pencarian orang (DPO). Jadi tersangka ini telah kita panggil secara patut dan sah secara hukum, tapi tersangka tidak pernah datang,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Wilson, untuk melapor kepada Kejaksaan atau penegak hukum lainnya, agar kami dapat melakukan penanganan terhadap tersangka Wilson.

Diberitakan sebelumnya tim penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka atas nama Joko Nuroini selaku sub kontraktor dan Prio Prasetyo yang merupakan oknum ASN Dinas PMD selaku PPK masing – masing divonis 1 tahun penjara.

Sedangkan, untuk terdakwa Agus Sumantri Ketua PPDI Sumsel periode 2020-2025 divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda masing – masing Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (DN)