Hukrim  

Setelah Buron Beberapa Pekan, Pelaku Pembacokan Pengantin di Palembang Akhirnya Ditangkap di Batam

Tersangka Reno Apriyanto alias Kecot pelaku pembacokan Ahmad Handa alias Raja

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) beberapa pekan, tim gabungan Unit IV Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap Reno Apriyanto alias Kecot pelaku pembacokan Ahmad Handa alias Raja (31) yang terjadi di hari pernikahannya.

Reno Aprianto alias Kecot pelaku pembacokan terhadap pengantin pria di Palembang itu ditangkap di Kepulauan Riau, Kota Batam, pada Rabu 28 Mei 2025.

Dalam rilisnya Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, motif dari pelaku Reno menikam korban Handa dikarenakan dendam lama.

Kombes Pol Harryo menceritakan pada tahun 2021 lalu tersangka pernah terlibat pertikaian dengan korban, dimana pada saat itu tersangka ditikam oleh korban, dan korban melarikan diri usai menikam tersangka.

“Atas kejadian tersebut, tersangka Reno dendam dengan korban, dan pelaku Reno mendapatkan informasi bahwa korban akan melangsungkan pernikahan, dan pelaku Reno merencanakan aksinya mengajak rekan – rekan tersangka untuk meminta bantuan, untuk bersama membantu melakukan aksi penyerangan terhadap korban.

“Selanjutnya pada minggu 11 Mei terjadilah peristiwa penyerangan secara spontan, yang dilakukan oleh empat orang dengan pelaku utama Reno alias Kecot,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut pihaknya langsung melakukan pengungkapan mencari tersangka, dan empat hari lalu tersangka Kecot berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya di kota Batam.

“Kita juga telah menetapkan tiga orang sebagai DPO atas nama Ronald alias Bondan, Bambang alias Toya dan Jono, yang berperan masing – masing dalam aksi penyerangan terhadap korban Handa.

Kita juga melakukan penyitaan satu buah mobil yang dipakai empat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban, dan satu unit HP milik tersangka.

“Atas penyerangan tersebut pelaku utama Reno di sangkakan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman pinada setinggi – tingginya 9 tahun penjara,” tutupnya. (DN)