Sidang Kasus Dugaan Penistaan Agama Lina Mukherjee Segera Digelar, Ini Tanggalnya

Lina Mukherjee jalani pemeriksaan

WartaMusi – Terjerat dalam kasus penistaan agama, Lina Mukherjee tak lama lagi bakal menjalani persidangan. Yang mana, berkas perkara selebgram yang berhasil membuat heboh warga net karena konten makan kulit babi kriuk dengan mengucap bismillah ini telah dilimpahkan Kejati Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang,

Juru bicara PN Palembang, Sahlan Effendi SH MH mengatakan, pihaknya
telah mengeluarkan penetapan jadwal sidang perdana Lina Mukherjee berikut dua nama hakim anggota dan nama hakim ketua yang akan memimpin persidangan nanti.

Nomor perkara 726/Pid.Sus/2023/ PN.Plg dengan terdakwa atas nama Lina Luthfiana akan digelar pada tanggal 25 Juli 2023 nanti.

“Sidang perdana dengan agenda dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut akan dipimpin oleh Hakim Romi Sinatra SH MH,” jelasnya, Jum’at (14/7).

Sahlan menyebut sidang Lina Mukherjee nantinya akan digelar secara terbuka dan terdakwa akan dihadirkan langsung di muka persidangan.

“Siapapun bisa mengikuti jalannya persidangan nanti, asal mengikuti peraturan yang ditetapkan PN Palembang. Apalagi Lina Mukherjee ini bisa disebut publik figur ya, mungkin akan ada fans yang datang untuk memberikan dukungan, untuk itu kita imbau agar bersikap tertib selama persidangan berlangsung,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee harus menjalani kasus hukum yang menimpanya setelah Ditreskrimsus Polda Sumsel menetapkan dirinya sebagai tersangka karena telah membuat konten yang mengandung unsur rasis.

Dalam konten yang diposting dalam media sosial pribadi miliknya, Lina Mukherjee memakan kulit babi kriuk yang dilarang dalam agama Islam, tak hanya itu, Lina bahkan menyebut kata bismillah sebelum menyantap makanan tersebut hingga memantik protes dari warga net. (Red)