Hukrim  

Sidang Kasus Pembacokan Adios Pratama Hampir Ricuh

Kedua terdakwa jalani persidangan di PN Palembang.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sebelum sidang berlangsung keluarga korban sempat histeris saat melihat dua pelaku pembunuhan korban Adios Pratama, memasuki ruangan sidang PN Palembang.

Diketahui dua pelaku pembunuhan tersebut bernama Imam Basri dan Marhan, yang sangat kejam membunuh korban Adios hingga kepala nyaris putus, kejadian tersebut terjadi di kelurahan Kemang Agung Palembang.

Namun sebelum sidang sempat terjadi kericuhan antara terdakwa dengan pihak keluarga korban, beruntung kericuhan tersebut berhasil dihentikan oleh pihak kepolisian dan petugas PN Palembang.

Saat suasana sidang JPU menghadirkan lima saksi, salah satu saksi Steven mengatakan dirinya melihat kejadiannya.

“Saya melihat langsung kejadian tersebut, korban meninggal di lokasi kejadian,” kata saksi.

Sementara terdakwa Imam mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf dan menyesal.

Saat ditanyai soal alasan perbuatannya, Imam mengatakan dirinya emosi lantaran korban tidak mau merapikan material yang membuat dirinya susah melintas.

Usai sidang, keluarga korban meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum para terdakwa dengan pidana penjara sangat berat.

“Tolong pak hakim hukum kedua terdakwa dihukum seberat – beratnya, kalau bisa dihukum mati, karena sudah membunuh keponakan saya,” tuturnya.

Diketahui dalam sidang dakwaan JPU mengatakan bahwa berawal sekira pukul 17.00 WIB bertempat di depan Lorong terdakwa I melintas menggunakan 1 unit sepeda motor, terlihat korban sedang memotong besi-besi dan pecahan besi tersebut menumpuk di jalan.

Karena hal tersebut, terdakwa I menegur korban dengan berkata ‘Kak tolong rapihke lagi jalan”, lalu dijawab oleh korban sambil menampar pipi kiri terdakwa I dengan berkata “na ngapa kau, baleklah, ambeklah pedang”.

Kemudian terdakwa I pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah senjata tajam jenis pedang dengan panjang 1 meter.

Ketika terdakwa I keluar kembali dari rumahnya sembari membawa 1 bilah senjata tajam jenis pedang tersebut, ditegur oleh terdakwa II dengan berkata “ngapa mam?”, namun terdakwa I tidak merespon. Lalu terdakwa II membuntuti terdakwa I dengan membawa 1 bilah senjata tajam jenis pisau cap garpu dengan panjang 30 cm.

Selanjutnya terdakwa I berkata kepada korban “kak Yos… tolong rapike lagi jalan tu”, kemudian terdakwa II juga berkata “Iyo kak Yos …tolong rapike..kami dak pacak lewat”, namun tiba-tiba korban langsung mendorong tubuh/dada terdakwa I dengan menggunakan kedua belah tangannya sembari berkata “kapaklah.. kapaklah”, akibat dari dorongan tersebut posisi badan terdakwa I mundur kebelakang melewati posisi terdakwa II, dan korban mendekatinya.

Kemudian terdakwa II mendorong tubuh korban, lalu korban berkata “kapakla”, mendengar ucapannya seketika itu terdakwa I langsung menggeserkan posisi badan ke arah kanan dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis pedang yang terdakwa I pegang dengan menggunakan kedua belah tangannya ke arah punggung korban, namun korban tidak ada mengalami luka.

Selanjutnya mata lancip pedang tersebut terdakwa I tusukan ke tanah, kemudian dicabut kembali, lalu terdakwa I ayunkan lagi pedang tersebut ke arah tubuh bagian belakang / punggung korban yang mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah, kemudian terdakwa II mengibaskan pisau yang mengenai lengan tangan kanan korban yang mengakibatkan luka.

Akibatnya korban terjatuh berputar sehingga jatuhnya tertelungkup, lalu terdakwa I mendekati korban, kemudian terdakwa I membacok leher bagian belakang korban hingga hampir terputus dilanjutkan membacok tubuh bagian belakang korban secara berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan, telapak tangan, jari tangan hampir putus, luka bacok pada bahu, dan luka bacok pada kepala.

Akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II mengakibatkan korban Adios Pratama meninggal dunia.

“Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP dan kedua pasal Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat 2 Ke- 3 KUHP,“ tegas JPU saat membaca membacakan dakwaan dipersidangan dihadapan majelis Edy Terial SH MH. (DN)