WARTAMUSI.COM, Palembang – Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Kamis (13/3/2025).
Dalam sidang dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang skasi pewagai dari resto Brasserie Demang Lebar Daun.
Salah satu saksi pegawai Resto Brasserie Irawan melihat jika terdakwa Datuk memukul korban Muhammad Luthfi bahkan korban saat diserang tidak ada perlawanan sedikit pun.
“Waktu kejadian, saya melihat ada lima orang. Tiga orang berpakaian seragam abu – abu, satu orang ibu – ibu dan satu lagi terdakwa memakai baju merah,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Menurut saksi awalnya kelima orang ini ngobrol seperti biasa, setelah itu terdengar suara agak tinggi dari ibu – ibu tadi.
“Terdengar suara meninggi dari ibu-ibu, yang saya dengar ribut-ribut soal jadwal piket koas sebelum terjadinya peristiwa pemukulan itu,” ujarnya.
Setelah ngobrol tersebut terjadi ribut mulut dan terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria memakai baju kaos merah kepada pria yang memakai baju seragam.
Saat JPU Kejati Sumsel menunjukkan pelaku penganiyaan itu, adalah terdakwa Datuk yang ada didalam ruang sidang saksi Irawan membenarkan.
Senada dengan saksi Suci yang merupakan kasir restoran Braserrie, juga melihat peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Datuk.
“Yang saya lihat terdakwa memukul korban lebih dari satu kali dengan menggunakan tangan kanan di bagian muka dan korban tidak melawan,” kata Suci.
Saat dipukul oleh terdakwa Datuk, diungkapkan saksi Suci korban Luthfi tidak melawan ataupun membalas pukulan terdakwa karena sempat terdorong.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tersebut, semakin menyudutkan terdakwa Datuk bahwa benar peristiwa penganiyaan yang sempat viral itu terjadi dan korban tak melawan saat dipukul. (ril)