Hukrim  

Sidang Kasus Suap OKU Berlanjut: KPK Telusuri Aliran Dana dan Peran Pejabat dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Sidang kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

WARTAMUSI.COM, Palembang – Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan lima orang saksi termasuk Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekda OKU Darmawan Irianto, untuk tiga saksi dihadirkan secara online atas nama Ferlan, M Fahrudin dan Umi Hartati semuanya anggota DPRD OKU.

Saksi dihadirkan dalam sidang kasus pemberian suap atau kasus korupsi pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu, di PN Tipikor Palembang, Senin (30/6/2025).

Dalam kasus tersebut KPK menjerat dua terdakwa atas nama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso yang semua sebagai kontraktor.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idi IL Amin SH MH, tim JPU KPK mencecar Sekda OKU terkait mengenai dana Pokir.

“Saya tidak tahu pak, pokir itu apa?,” kata saksi sekda.

Jaksa KPK juga menanyakan terkait anggaran dana OKU ada atau tidak fee pokir

“Tidak ada apa pak,” balas saksi.

Hingga saat ini tim jaksa terus mencecar para saksi hingga berita ini diturunkan sidang masih terus berlangsung.

Dalam dakwaan JPU KPK mendakwa terdakwa tersebut, telah memberikan uang suap sebesar Rp2.200.000.000,00, kepada Kepala Dinas PUPR dan tiga anggota DPRD OKU periode 2024-2029.

“Bahwa terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin dan Juliansyah masing-masing selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten OKU periode 2024-2029 melalui Novriansyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten OKU, untuk mendapatkan Paket Pekerjaan fisik tahun anggaran 2025 sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten OKU,” jelas JPU KPK saat membacakan dakwaan disidang, Kamis (12/6/2025).

Selain itu JPU KPK dalam dakwaan menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa berawal pada saat Novriansyah menemui Ahmat Thoha untuk menyampaikan adanya perubahan besarnya nilai paket pekerjaan dana aspirasi (Pokir) DPRD di dinas PUPR menjadi sejumlah Rp35.000.000.000,00. Namun untuk fee anggota DPRD Kabupaten OKU tetap sebesar 20% dan 2% untuk dinas PUPR.

“Atas informasi tersebut, Ahmat Thoha menyatakan hanya bersedia mengambil 4 Paket Pekerjaan senilai Rp16.000.000.000,00 yaitu, Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur dengan nilai Rp983,812,442.82. Peningkatan jalan Poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung dengan nilai Rp4,928,950,500.00. Peningkatan jalan Desa Panai makmur – Guna Makmur dengan nilai Rp4,923,290,484.24. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet dengan nilai Rp4,850,009,358.12. Sedangkan 3 paket pekerjaan lainya senilai Rp19.000.000.000,00 ditawarkan Novriansyah kepada Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso,” ungkap Jaksa KPK. (DN)