WARTAMUSI.COM, Palembang – Dalam sidang dugaan korupsi penerbitan perizinan layak K3, yang menjerat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan.
Jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah barang bukti hasil sitaan dari penggeledahan kasus OTT terhadap kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki.
Adapun sejumlah barang bukti, mulai dari jam tangan mewah hingga handphone yang telah disita, diperlihatkan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Idil IL Amin SH MH, di PN Tipikor Palembang, Senin (19/5/2025).
Dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Deliar Marzoeki dan istri mudanya Hesti juga turut serta menyaksikan barang bukti yang diperlihatkan tersebut.
Setelah pemeriksaan barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan majelis meminta Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan lagi barang bukti sejumlah uang yang turut disita pasca Operasi Tangkap Tangan.
“Baiklah pemeriksaan barang bukti sudah selesai, penuntut umum pada sidang selanjutnya tolang dihadirkan sisa barang bukti sejumlah uang dolar, rupiah dan 117 amplop yang turut disita pada sidang selanjutnya,” ujar hakim ketua.
“Baik yang mulia,” balas jaksa. (DN)