Hukrim  

Sidang Penembakan Tiga Polisi: Kuasa Hukum Minta Hakim Gunakan Hati Nurani dalam Putusan

Sidang kasus penembakan polisi di Pengadilan Militer 1-04 Palembang

WARTAMUSI.COM, Palembang – Kasus dugaan penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi, Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalip Surya Ganta, di Kabupaten Way Kanan, Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Kasus pembunuhan tersebut menjerat terdakwa oknum anggota TNI atas nama Kopka Bazarsya dan juga menjerat terdakwa Peltu Yun Hery Lubis kasus kepemilikan arena sabung ayam di way kanan Lampung.

Dalam sidang dipimpin langsung majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo SH.

Tim oditur militer menghadirkan sebanyak tiga orang saksi di Pengadilan. Mereka adalah Pejabat Sementara (PS) Kanit 3 Identifikasi Polda Lampung, PS Panit 1 Seksi Identifikasi Polda Lampung. Lalu, saksi ahli AKP Vidya KAUR Subbid Senjata Api Forensik Puslabfor Mabes Polri.

Sedangkan dua saksi lagi, dihadirkan via zoom yakni Dwi Ana ahli DNA Puslabfor Mabes Polri dan Dokter Forensik Polda Lampung dr Chatrina Andriyani, sedangkan saksi tambahan tiga orang atas nama Sasnia Istri alm Kapolsek Negara Batin, Milda Dwi Ani istri Bripka Petrus Apriyanto hingga ibu kandung dari Bripda Ghalib Surya Ganta.

Dalam persidangan Sasnia Istri alm Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, memohon kepada majelis hakim untuk memvonis terdakwa Bazarsya dengan pidana mati.

“ingin meminta keadilan,” tegas Sasnia dihadapan majelis hakim

Tak hanya Sasnia, Milda Dwi Ani istri Bripka Petrus Apriyanto yang menjadi korban juga mengharapkan hal serupa.

“Kami tidak ingin mencari siapa yang salah dan benar. Kami hanya ingin minta keadilan agar pelaku (Kopda Bazarsah) dihukum mati. Kami tidak memaafkannya,” tegas Milda.

Sedangkan Suryalina, ibu kandung dari Bripda Ghalib Surya Ganta menyampaikan, kematian anak kandungnya dalam bertugas itu telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya.

“Hakim harus adil, tak ada yang lain. Kami minta pelaku dihukum mati,” ujarnya.

Sementara itu usai rehat sidang, kuasa hukum para korban dari Hotman 911, Putri Maya Rumanti mengatakan, dalam sidang tadi itu spontan saja dari istri dan ibunda dari korban, ini momen yang paling pas, karena kami tidak bisa mendampingi dan tidak bisa menyampaikan keluh kesah secara langsung kepada majelis hakim.

“Ya tentunya melalui saksi hari ini yang memang keluarganya langsung, yang tahu keseharian dari para korban, tentunya inilah saat yang pas yang mana ibu dan istri korban langsung sujud,” ungkap kuasa hukum

Ia juga menyatakan, dari ibunda hingga istri korban sujud syukur itu satu hal yang sangat luar biasa, spontan yang memang benar – benar keluarga ini merasa kehilangan yang luar biasa, dan merasakan kesakitan dan ketidakpuasan terhadap persidangan yang masih berjalan ini.

“Lihat ini tiga orang yang meninggal dunia yang meregang nyawa secara cuma – cuma hanya karena nafsu hanya ingin uang, Kami meminta tolong kepada majelis hakim untuk melihat pakai hati nurani jangan menyebutkan kaya dalam sidang tadi yang ada pertanyaan ke saksi istri alm Kapolsek tahu dari mana kalau itu uang korban,” tuturnya

“Kan istrinya tahu karena 24 jam selalu menemani suaminya Kapolsek pergi kemana – mana,” tambahnya

Ia juga meminta untuk tidak lagi membuat isu seolah – olah alm Kapolsek menerima setoran, karena tidak ada bukti harusnya siapa saksinya yang melihat mengetahui sabung ayam yang dimana.

“Kalau menunjukkan bukti di bulan Oktober itu jauh dari bulan Maret kejadiannya, apa iya setoran duluh baru perjudian, massa perputaran ratusan juta, setorannya satu juta atau seratus ribu dikasih uang kopi tidak masuk akal juga, jadi tolonglah kepada majelis hakim, saya sebagai kuasa hukum para korban, kami ini kepada siapa lagi meminta keadilan ini hanya kepada majelis hakim tuhan didunia yang bisa menentukan salah atau benar,” tutupnya. (DN)