WARTAMUSI.COM, Palembang – Tim jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap lima terdakwa atas nama Ridwan Mukti eks Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Mura, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010, Saiful Ibna selaku Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2008 – 2013, Amrullah selaku Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Kelimanya didakwa atas kasus dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas sebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 61 miliar lebih.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Pitriadi SH MH, tim JPU membacakan amar dakwaannya bahwa perbuatan ke lima Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi.
Dari perkara ini sendiri diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 61 miliar, adapun Modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa dalam perkara ini sendiri adalah, dengan melakukan penerbitan izin perkebunan sawit secara ilegal di atas lahan negara.
Para terdakwa diduga terlibat dalam penerbitan izin fiktif serta manipulasi dokumen Surat Penyertaan Hak (SPH) untuk penguasaan sekitar 5.900 hektare lebih, dimana lahan tersebut sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, dari total luas 10.200 hektare lahan, sekitar 5.900 hektare lebih, merupakan kawasan yang tidak boleh dialihfungsikan, dimana dalam proses penerbitan izin dilakukan dengan cara-cara melawan hukum, termasuk pemalsuan dokumen dan penggelapan administrasi.
Usai mendengarkan pembacaan amar dakwaan, majelis hakim mempersilakan para terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi), yang akan digelar dalam sidang pekan depan.
Usai sidang, Imam Murtadlo selaku Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas mengatakan, bahwa hari ini JPU bacakan amar dakwaan terhadap lima Terdakwa yang terjerat dalam perkara dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas.
“Lima Terdakwa disangkakan termasuk Terdakwa Effendy Suryono alias Afen, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, salah satu Terdakwa atas nama Bachtiar selaku Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016, ditambahkan pasal 11 (Gratifikasi),” tegas Imam, Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik adalah sebesar Rp 121 miliar, sementara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Usaha Perkebunan oleh PT. Dapo Agro Makmur (PT. DAM) di Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 s/d 2023, adalah sebesar Rp.61 miliar lebih, sebagaimana Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan Nomor : PE.03.04/SR-563/PW07/5/2024 tanggal 16 Desember 2024.
“Jadi metode penghitungan kerugian keuangan negara yang kita terapkan dalam dakwaan, dalam perkara dugaan korupsi Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Musi Rawas adalah sebesar Rp 61 miliar lebih,” tutup Imam. (DN)