WARTAMUSI.COM, Palembang – Sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban siswi SMP AA (13) di Kuburan Cina Palembang, jalani sidang perdana di PN Palembang, Selasa (1/10/2024).
Dalam sidang dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Eduward SH, JPU Kejari Palembang, membacakan surat dakwaan terhadap empat pelaku secara bergantian.
Pertama dakwaan dibacakan JPU terhadap IS (16) diduga pelaku utama, IS didampingi orangtuanya karena dia berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya MZ (13), NS (12) dan AS (12), dibacakan dakwaan bersama – sama didampingi orangtuanya karena dia berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Usai sidang kuasa hukum korban, Zahra Amalia dari tim 911 Hotman Paris, mengatakan pihaknya mendukung penuh yang sudah dilaksanakan dari mulai penyidikan dari kepolisian sampai tahap di kejaksaan sampai ada perkara ini ada di pengadilan.
“Kami mendukung sistem peradilan anak ini kami minta tuntutan seadil – adiknya, dan meminta hukuman seadil – adil bagi pelaku anak berhadapan dengan hukum,” tegas kuasa hukum korban.
Ia juga menjelaskan, untuk pasal yang didakwa oleh JPU tadi, pihaknya belum mendengar karena belum mempunyai salinan dakwaan, nanti dirinya akan meminta kepada kejaksaan.
“Harapan kita pasal hukumannya yang besar tuntutannya biar anak berhadapan dengan hukum ini dapat hukuman yang setimpal,” ungkapnya.
Terkait tiga pelaku tidak ditahan, menurut PH, memang sudah sesuai undang – undang anak.
“Nah di sini juga mudah – mudahan dengan adanya perkara ini pemerintah bisa merevisi undang – undang tentang anak berhadapan dengan hukum. Kita lihat anak – anak ini, bukanlah anak – anak lagi sudah melakukan perbuatan seperti orang dewasa,” tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum empat pelaku Hermawan menyampaikan, terkait dakwaan jaksa penuntut umum pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang besok 2 Oktober 2024.
Menurutnya, JPU mengajukan dakwaan kombinasi, ada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, primer serta subsider. Dakwaan ke satu dua tiga itu menyangkut UU perlindungan anak sedangkan primer 340 subsider 338 dan 285 KUHP.
“Besok agendanya eksepsi. Eksepsi yang kita ajukan menyangkut dakwaan kabur, tidak jelas dan lengkap. Untuk itu akan kami sampaikan eksepsi tersebut,” ujarnya.
“Besok agenda eksepsi, nah eksepsi itu untuk menyangkut klien kami, seperti apa itu pokok perkara pembuktian, eksepsi ini menyangkut formalitas atau materil dari surat dakwaan tersebut,” pungkasnya. (DN)