WARTAMUSI.COM, Palembang – Habisi Roki Saputra hingga tewas dibawah Jembatan Ampera Palembang, terdakwa M Fadli terancam pidana berat atas atas kasus pembunuhan tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan dari penuntut umum dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Raden Zaenal Arief SH MH, JPU menjelaskan bahwa terdakwa M Fadli bersama dengan tedakwa Ginda Lesmana yang telah divonis 15 tahun penjara pada persidangan Selasa (20/8/24) lalu.
Menurut JPU kala itu terdakwa Gandi bersama Padli dan korban Roki minum tuak di warung di bawah jembatan ampera dan terjadi selisih paham antara korban Roki dan Fadli.
Kemudian spontan Padli mengambil pisau milik terdakwa Gandi, lalu menusuk dadak korban sementara terdakwa Gandi, memukul perut korban dan menendang korban hingga terjatuh tergeletak dan meninggal ditempat.
“Atas kejadian itu terdakwa Gandi berhasil diamakan oleh anggota kepolisian sementara itu M Padli (DPO) kabur dari lokasi kejadian tersebut,” tegas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan, Selasa (12/11/2024).
Lanjut JPU, atas perbuatannya terdapat M Fadli kesatu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP,” katanya.
Setelah mendengarkan dakwan dari JPU sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan sidang pekan depan dengan pemeriksaan saksi – saksi. (DN)