Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin Ditunda, Jaksa Belum Siap Bacakan Tuntutan

Sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin.

WARTAMUSI.COM, Palembang – Sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Banyuasin, dengan terdakwa Bambang Gusriandi Sekretaris dan terdakwa Mirdayani Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin, terpaksa ditunda di PN Tipikor Palembang, Kamis (12/9/2024).

Diketahui pada kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Korpri Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2022-2023, yang menjerat dua orang terdawa Bambang Gusriandi selaku Sekretaris dan terdakwa Mirdayani selaku Bendahara Korpri Kabupaten Banyuasin.

“Ditunda karena berkas tuntutan belum siap,” tim JPU Kejari Banyuasin dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Arief Budiman mengatakan, hari ini memang agenda sidangnya adalah pembacaan tuntutan, namun penuntut umum belum siap, sehingga dalam persidangan penuntut umum meminta untuk ditunda selama satu minggu.

“Namun majelis hakim tadi menghitung masa penahanan para terdakwa, dan akhirnya hakim menjadwalkan agenda sidang akan dilanjutkan pada Selasa 17 September 2024 mendatang,” terang Arief.

Saat ditanya apakah merasa kecewa dengan tertundanya agenda sidang, Arief menjelaskan, kami tidak kecewa dengan agenda sidang yang ditunda, tapi kita memahami bahwa bagaimana sulitnya Jaksa penuntut, karena dalam fakta persidangan ini mengarah ke babasnya untuk klien kita.

“Dan kita yakin bahwa Jaksa penuntut merasa kesulitan membuat tuntutan terkait bebasnya klien kita,” tutup Arief.

Dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa I Bambang Gusriandi dan terdakwa II Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI Kabupaten Banyuasin dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah mengeluarkan serta mengunakan dana kas KORPRI tidak sesuai dengan Keputusan Bupati Banyuasin serta laporan pertanggung jawaban penggunaan dana KORPRI Banyuasin tidak dikelola secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.

Penuntut umum Kejari Banyuasin menguraikan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa oleh karena tindak pidananya bersangkut paut satu dengan yang lain, berdasarkan ketentuan Pasal 141 huruf b KUHAP perkaranya diajukan dalam satu dakwaan. (DN)