WARTAMUSI.COM, Palembang – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H Edward Candra MH secara resmi membuka rapat pembahasan substansi Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045 bertempat di auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (11/3/2025) pagi.
Dalam arahannya Sekda Edward Candra mengatakan, pemerintah daerah memerlukan perencanaan yang baik dan terarah untuk menuju keberhasilan. Jika perencanaan telah baik maka hasilnya akan baik.
“Perencanaan ada dua bagian yakni matra spasial dan matra spasial yakni perencanaan daerah mulai jangka panjang, menengah dan pendek. Maka perencanaan pembangunan sangat wajib. RTRW kabupaten/kota diharapkan telah sinkron dengan perencanaan tersebut,” katanya.
Penyelenggaraan RTRW menurut Edward memiliki multi dimensi, multi wilayah dan multi kepentingan. Itu sebab semua unsur yang berkepentingan dihadirkan agar dapat tercapai tata ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman dan produktif.
Pemprov Sumsel melaksanakan kegiatan pada hari ini untuk mencapai hal tersebut, dimana dokumen-dokumen pelaksanaan telah lengkap.
“RTRW dan RPJPD dimensi waktunya sama. Oleh karenanya, rapat kali ini diminta kepada pemkab agar dapat melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan Raperda Sumsel,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Muara Enim Edison menyampaikan RTRW merupakan instrumen penting bagi investasi masyarakat. Pemkab Muara Enim telah menetapkan RTRW kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 yang saat ini telah menjadi pedoman bagi pemerintah maupun swasta.
“Telah memasuki periode peninjauan kembali. Pemkab Muara Enim telah mendapat rekomendasi melalui Kementerian ATR/BPN tentang RTRW kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 dapat dilakukan revisi. Pemkab Muara Enim melalui Dinas PU BMTR telah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Berkaitan dengan tahapan selanjutnya tentang penyelenggaraan penataan ruang maka hari ini diadakan rapat pembahasan substansi RTRW kabupaten Muara Enim.
“Pemkab Muara Enim mengapresiasi pemprov Sumsel yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Mengingat RTRW kabupaten Muara Enim sangat mendesak untuk dilakukan revisi, sebab jika ini tidak segera dilaksanakan akan sulit melakukan pengembangan kota,” tandasnya.
Sementara Kadis PUBMTR Provinsi Sumsel M Affandi melaporkan tentang penyusunan kembali RTRW kabupaten/kota. Diungkapkan pembahasan substansi ini untuk koordinasi dan sinkronisasi dengan tujuan terbitnya RTRW Muara Enim.
“Pemprov Sumsel juga sebelumnya telah melakukan hal yang sama dengan proses yang panjang, sejak tahun 2022 sampai dengan per sub nya keluar pada September 2024. Setelah terbitnya per sub, maka bisa menjadi Perda yang membutuhkan waktu dalam rentang 2 bulan. Mudah-mudahan di Muara Enim nanti meski dengan proses yang panjang semua tahapan harus dilalui,” tukasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Muara Enim Yulius, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Sumsel Ahmad Najib, OPD Sumsel dan jajaran OPD kabupaten Muara Enim. (Ril)