WartaMusi – Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134 meringkus spesialis pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Palembang.
Pelaku tersebut ialah Rohim Alfalah alias Oim (21) warga Jalan Abis Kusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang yang beraksi di 10 TKP di Palembang seperti di KM 7, Pakjo, dan sejumlah jalan lainnya di Kota Palembang.
Pelaku diamanakan, Selasa (14/6) yang saat diamankan mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diambil tidakkan tegas dan terukur.
“Tersangka ini bersama temannya yang masih DPO melakukan aksi secara mobile. Saat kejadian pelaki melihat kunci motor korban masih menempel di motor Honda Scoopy. Dan membawanya kabur,” ujarnya Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Kamis (16/6).
Kemudian rekan pelaku menyuruh pelaku untuk mengambil motor korban yang kunci kontaknya masih menempel di motor yang terpakir di halaman korban (Kertapati).
Dari keterangan pelaku perannya ialah mengawasi situasi, dan Rekannya A berperan sebagai ekseutor. Lebih lanjut motor hasil curian tersebut mereka jual di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dengan masing-masing orang mendapat uang Rp 2 juta Rupiah.
“Kita mendapati ada sekitar 10 TKP tempat pelaku melakukan aksi curanmor. Dan saat ini masih dalam pengembangan anggota kita, sedangkan temannya sudah kita kantongi identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran,”katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
Sementara itu, pelaku Rohim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut bersama temannya. “Saya yang melakukan eksekusi tersebut dan menyembunyikan motornya di rumah,” katanya.
Kemudian usai kejadian pelaku dan tembannya menjual motor tersebut dan membagikan uang hasil jual motor.
“Rp 3 sampai Rp 4 juta kami jual, uangnya kami bagi dua. Jatah aku, ku belikan makanan sehari hari serta aku main ke judi,”tandasnya.(Red)