WARTAMUSI.COM, Palembang – Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, tinggal sebulan lagi tepatnya pada 27 Agustus mendatang.
KPU RI sendiri telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tahapan terkait jadwal Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin mengatakan, sebelum dilakukan pendaftaran, KPU terlebih dahulu menyampaikan pengumuman secara luas kepada masyarakat.
“Untuk pendaftaran balonkada, kita akan menyampaikan dahulu pengumuman pada tanggal 24 sampai 26 Agustus, sebelum pendaftaran pasalon dimulai pada 27 sampai 29 Agustus,” kata Syawaluddin, Selasa (30/7).
Menurutnya, untuk penelitian persyaratan calon dimulai 27 Agustus hingga 21 September 2024 sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon pada 22 September mendatang.
“Tanggal 2 September nanti kemungkinan cek kesehatan, dan sembil mengecek administrasi calon,” katanya.
Ditambahkan Syawaluddin jika merujuk pada aturan Pilkada sebelumnya, tidak ada berbeda jauh dengan aturan sebelumnya.
“Kalau dibanding sebelumnya tidak ada perbedaan, tinggal juknis turunan apa syarat kedepan dan kami siap,” katanya.
Syawaluddin, pihaknya berharap masyarakat untuk aktif dalam Pilkada nanti, termasuk untuk mencermati data pemilih apakah sudah terdaftar atau tidak.
“Kami berharap masyarakat Palembang yang belum terdaftar di DP4, silahkan masyarakat melaporkan tingkat PPS, PPK atau KPU,” katanya.
Disisi lain, dalam hal sengketa lahan di Tegal Binangun, KPU Palembang sudah selesai melakukan coklit data pemilih dan tidak ada masalah lagi.
“Untuk Tegal Binangun sudah Coklit dan mediasi bersama Pemkab Banyuasin, Pemkot Palembang dan Kemendagri, sehingga tidak ada warga Palembang yang berpindah administrasi kependudukannya. Disana ada 4.860 pemilih, sistem pemilu seperti pileg lalu bangun TPS di perbatasan nantinya, ” tutupnya. (*)