WartaMusi – Unit idik III PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Bustami di back up oleh Tim Singa Ogan (RESMOB) Polres OKU, mengamankan seorang pria berinisial BI (35), yang diduga tega merudapaksa SS (16) anak tirinya sendiri di kediamannya.
Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Hilal Adi Himawan SIK melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin SH mengatakan, aksi bejat tersangka terjadi pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB.
Saat itu lanjut Syafaruddin, korban SS sedang duduk di ruang tamu bermain hp, kemudian pelaku BI (35) mendatangi korban dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar korban.
“Dikamar inilah tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban SS,”ungkapnya
Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan tersangka Kapolres OKU. “Unit PPA kemudian bergerak cepat dan mengamankan tersangka dikediamannya,” tuturnya.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju tidur lengan pendek warna pink, pakaian dalam korban, satu helai baju lengan pendek warna coklat, satu helai celana panjang warna hitam.
“Tersangka dijerat pasal 81 Perpu RI No. 01 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur, saat ini tersangka masih kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(ys)