WartaMusi – Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, memvonis terdakwa Margono 2,6 tahun penjara dan terdakwa Sarimuda 1,6 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan 26 hektar di desa tanjung baru kecamatan Muara Belide Muara Enim.
Dalam bacakan vonisnya majelis hakim mengatakan, keduanya sama-sama terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan lahan terhadap korban pelapor Setiawan Ichlas senilai Rp 26,9 miliar, dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Adapun pertimbangan yang memberatkan vonis menurut majelis hakim yakni, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, serta terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
“Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum,” ungkap Yoserizal.
Usai mendengarkan vonis dari majelis hakim, JPU Kejati maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari, guna menentukan sikap terima atau banding terhadap putusan tersebut.
Usai sidang, Edi Siswanto SH penasihat hukum terdakwa Margono Mangkunegoro mengaku sangat kecewa dengan vonis yang menurutnya terlalu berat untuk terdakwa.
“Namun kita akan berkoordinasi dahulu dengan klien, apakah akan mengambil upaya hukum lainnya, karena tadi kita masih menyatakan pikir-pikir,” singkat Edi.
Terpisah kuasa hukum terlapor M Yani Bahtera SH MH, yang turut hadir dipersidangan mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait vonis yang dijatuhkan kepada Sarimuda, karena menurutnya itu adalah kewenangan majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, Dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Sarimuda 1,6 tahun penjara dan Margono 3 tahun penjara, di PN Palembang, Jumat (11/3)
Kedua terdakwa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan lahan 26 hektar di desa tanjung baru kecamatan Muara Belide Muara Enim.
JPU menyatakan para terdakwa yaitu terdakwa I Sarimuda dan terdakwa ll Margono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana penipuan.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa l Sarimuda 1,5 tahun penjara dan terdakwa ll Margono 3,5 tahun pidana penjara,” kata JPU Kejati Sumsel, saat bacakan tuntutan, Jumat (11/3)
Menurut JPU, kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hal-hal yang memberatkan para terdakwa mengakibatkan saksi Setiawan dan Fransiskus, mengalami kerugian sebesar Rp 26 Milyar lebih dan para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, sedang hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” tutupnya.(Red)